Suara.com - Angger Dimas telah membaca kronologis lengkap terdakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa putranya, Raden Andante.
Penjelasan soal kejadian tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diunggah melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terungkap niat Yudha Arfandi membunuh Raden Andante sudah berlangsung lama. Niat keji tersebut bermula dari rasa dendam lantaran rencana pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui Rustiya Aryuni, ibu Tamara.
![Tamara Tyasmara di pemakaman mantan ibu mertuanya, Tri Rahayu di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/18/21903-tamara-tyasmara-di-pemakaman-mantan-ibu-mertuanya-tri-rahayu-di-tpu-jeruk-purut-jakarta-selatan.jpg)
"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis isi dakwaan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Suara.com, Kamis (11/7/2024).
"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjut tulisan di SIPP.
Angger Dimas tentu naik pitam dengan penjelasan tersebut. Sang disjoki tak terima nyawa anaknya yang masih enam tahun melayang hanya karena pelampiasan rasa dendam seorang laki-laki dewasa.
"Memang hak saya untuk datang (ke persidangan) apalagi setelah saya membaca SIPP, saya sangat emosi," kata Angger Dimas saat dihubungi Suara.com melalui pesan singkat baru-baru ini.
Karenanya, Angger Dimas bertekad untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga Yudha Arfandi mendapatkan hukuman setimpal.

Ayah satu anak tersebut berharap Yudha Arfandi diberi hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Siapkan Kesabaran Hadapi Keluarga Yudha Arfandi di Persidangan
"Untuk harapan kami tetap di 340 KUHP dengan hukuman maksimal," ujar Angger Dimas.