Anaknya Dibunuh Perkara Dendam Pernikahan Tak Direstui, Angger Dimas: Saya Sangat Emosi

Jum'at, 12 Juli 2024 | 15:00 WIB
Anaknya Dibunuh Perkara Dendam Pernikahan Tak Direstui, Angger Dimas: Saya Sangat Emosi
Angger Dimas usai mengikuti rekonstruksi kematian putranya, Dante di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Angger Dimas telah membaca kronologis lengkap terdakwa Yudha Arfandi menghabisi nyawa putranya, Raden Andante.

Penjelasan soal kejadian tersebut tercantum dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diunggah melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terungkap niat Yudha Arfandi membunuh Raden Andante sudah berlangsung lama. Niat keji tersebut bermula dari rasa dendam lantaran rencana pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui Rustiya Aryuni, ibu Tamara. 

Tamara Tyasmara di pemakaman mantan ibu mertuanya, Tri Rahayu di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Tamara Tyasmara di pemakaman mantan ibu mertuanya, Tri Rahayu di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis isi dakwaan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Suara.com, Kamis (11/7/2024). 

Baca Juga: Tamara Tyasmara Siapkan Kesabaran Hadapi Keluarga Yudha Arfandi di Persidangan

"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjut tulisan di SIPP.

Angger Dimas tentu naik pitam dengan penjelasan tersebut. Sang disjoki tak terima nyawa anaknya yang masih enam tahun melayang hanya karena pelampiasan rasa dendam seorang laki-laki dewasa.

"Memang hak saya untuk datang (ke persidangan) apalagi setelah saya membaca SIPP, saya sangat emosi," kata Angger Dimas saat dihubungi Suara.com melalui pesan singkat baru-baru ini.

Karenanya, Angger Dimas bertekad untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga Yudha Arfandi mendapatkan hukuman setimpal.

Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi liburan ke Singapura (Instagram/@tamaratyasmara)
Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi liburan ke Singapura (Instagram/@tamaratyasmara)

Ayah satu anak tersebut berharap Yudha Arfandi diberi hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Tamara Tyasmara Mau Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya Digelar Terbuka: Biar Semua Bisa Lihat

"Untuk harapan kami tetap di 340 KUHP dengan hukuman maksimal," ujar Angger Dimas.

Sebagai informasi, sidang terhadap Yudha Arfandi sudah digelar tiga kali sejak 27 Juni 2024 lalu. Sayangnya selama tiga kali sidang, Tamara dan Angger kompak tak hadir karena alasan tertentu.

Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI