Suara.com - Masih ingat dengan pasangan influencer Malaysia, Alif Teega dan Aisyah Hijanah yang sempat viral gegara poligami? Kabar terbaru, keduanya kini ditangkap.
Alif Teega dan Aisyah Hijanah ditangkap atas dugaan penyelewengan dana sumbangan. Penahanan mereka akan dilakukan sejak Kamis (11/7/2024) hingga Minggu (14/7/2024).
Penahanan ini dilakukan untuk membantu penyidik mengusut kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Melansir MStar, perintah penahanan tersebut dikeluarkan Hakim Irza Zulaikha Rohanuddin setelah mengabulkan permohonan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Pengadilan Magistrate Putrajaya.
Baca Juga: Profil Daffa Nabilah, Crazy Rich Sidoarjo yang Resmi Dilamar Perwira TNI
Pengacara Alif Teega dan Aisyah Hijanah, Abdul Rahim Ali menjelaskan, kliennya diperiksa atas kasus di pasal 23 UU MACC, penyalahgunaan kekuasaan.
"Penahanan sesuai pasal 23 UU MACC, penyalahgunaan kekuasaan. Bukan klausul penggelapan uang," kata Abdul Rahim Ali pada Kamis (11/7/2024).
Bantahan soal penggelapan uang ini lantaran muncul isu Alif Teega dan Aisyah Hijanah melakukan penyelewengan dana sumbangan.
Sebelum ditahan, Aisyah Hijanah sempat memberikan klarifikasi, bahwa dirinya tidak melakukan penyelewengan dana seperti isu yang beredar.
"Walaupun masyarakat sudah membuat penafsirannya, di sini saya menegaskan. Saya dan suami tidak menggunakan uang derma untuk tujuan pribadi," tulis Aisyah Hijanah pada 2 Juli 2024.
Baca Juga: Cerita DJ Cece, Raih Popularitas dari Nge-DJ di TikTok
Ia juga membantah menerima komisi 20 persen sebagaimana kabar yang timbul belakangan ini.