Suara.com - Telah terungkap alasan terdakwa Yudha Arfandi mencelakai Raden Andante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas hingga meninggal dunia.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut niat membunuh Yudha Arfandi muncul lantaran dendam karena hubungannya dengan Tamara Tyasmara tak direstui calon ibu mertua, Rustiya Aryuni.
"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis isi dakwaan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Suara.com, Kamis (11/7/2024).
"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjut tulisan di SIPP.
Jaksa menyebut alasan Rustiya Aryuni tak merestui anaknya dinikahi Yudha Arfandi adalah karena dia melihat Tamara Tyasmara sering dikasari Yudha.
Adapun Arneti, keluarga Tamara Tyasmara yang juga merupakan saudara Rustiya Aryuni memberikan komentar soal tersebut. Menurutnya, sejak awal dia sudah tak suka dengan Yudha Arfandi.
"Ya enggak suka aja ngelihatnya dari awal," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
"Kami memang nggak suka," sambungnya lagi.
Di sisi lain, dia juga mengaku kesal melihat terdakwa Yudha Arfandi masih bisa santai saat tengah diadili. Hari ini merupakan sidang ketiga kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Permintaan Sidang Terbuka Kasus Pembunuhan Dante Dikabulkan, Angger Dimas: Silakan Live
"Iya, (Yudha) santai banget, tapi saya sudah kesal banget," ujarnya.
Dia berharap agar Yudha Arfandi bisa diadili seadil-adilnya. Dia ingin Yudha mendapat hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kami penginnya sekeluarga apa yang sudah dia perbuat, membunuh anak kecil, anak kecil yang enggak berdosa, enggak ngerti apa-apa, saya sih maunya dihukum seberat-beratnya diadilinya," tuturnya.
Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.