Eks Manajer Bawa Kabur Uang Fuji Gara-gara Cuma Digaji Rp500 Ribu

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB
Eks Manajer Bawa Kabur Uang Fuji Gara-gara Cuma Digaji Rp500 Ribu
Fuji. (instagram/fuji_an)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks manajer Fuji, Batara resmi jadi tersangka kasus penggelapan uang sang artis yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar. Ia memakai uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membayar cicilan mobil hingga apartemen.

“BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil. Selain itu, digunakan juga untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan pada Suara.com, Kamis (11/7/2024).

Fuji bersama mantan manajernya, Batara [Instagram]
Fuji bersama mantan manajernya, Batara [Instagram]

Faktor ekonomi jadi alasan eks manajer Fuji melakukan penggelapan. Gaji dari Fuji dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

“Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU, melihat gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan,” terang Tomi Kurniawan.

Baca Juga: Ucapkan Ulang Tahun ke Aurel, Adab Fuji Dipuji Warganet: Anak Baik dan Cantik

Selama jadi manajer Fuji pada Desember 2021 hingga Desember 2022, Batara cuma menerima gaji pokok sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, ia bisa mendapat bagian sampai 10 persen dari setiap kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang Fuji sepakati.

“Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5 sampai 10 persen dari hasil kesepakatan,” jelas Tomi Kurniawan.

Sebagaimana diketahui, Fuji melaporkan dugaan penggelapan oleh sang eks manajer ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2023. Ia mengaku mengetahui perbuatan itu sejak tahun 2022.

Batara Ageng mantan asisten Adhisty Zara (Instagram)
Batara Ageng mantan asisten Adhisty Zara (Instagram)

Fuji dan eks manajernya sempat berusaha menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan sebanyak dua kali. Namun, tidak ada titik temu yang menguntungkan kedua pihak dari dua pertemuan itu.

“Upaya restorative justice atau RJ sudah dilakukan dua kali. Tapi tidak tercapai kesepakatan,” kata Tomi Kurniawan.

Baca Juga: Dinyinyir Punya Aura Maghrib, Fuji hingga Naura Ayu Jadi Korban Colorisme, Apa Itu?

Dengan demikian, eks manajer Fuji dipastikan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam pidana penjara sampai 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI