Suara.com - Sidang kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut niat Yudha Arfandi mencelakai Dante karena dendam. Yudha kesal pernikahannya dengan kekasihnya, Tamara Tyasmara, tak direstui ibunya, Rustiya Aryuni.
"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis isi dakwaan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip Suara.com, Kamis (11/7/2024).
"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," lanjut tulisan di SIPP.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Siapkan Kesabaran Hadapi Keluarga Yudha Arfandi di Persidangan
Jaksa menyebut alasan Rustiya Aryuni tak merestui anaknya dinikahi Yudha Arfandi karena dia melihat Tamara sering dikasari terdakwa.
"Meskipun sering terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara, namun terdakwa dengan saksi Tamara Tyasmara merencanakan untuk melangsungkan pernikahan," tulis SIPP.
"Meskipun tidak diketahui saksi Rustiya Aryuni sebagai orangtua kandung saksi Tamara Tyasmara yang tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Tamara," sambungnya.
Yudha Arfandi juga sempat beberapa kali melakukan tindakan yang membahayakan Dante, sebelum akhirnya membunuh bocah enam tahun tersebut.
Seperti pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang. Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan hingga bibir biru dan tangannya dingin.
"Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak," kata jaksa.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Mau Sidang Kasus Pembunuhan Anaknya Digelar Terbuka: Biar Semua Bisa Lihat
Kemudian pada 4 Januari 2024 Yudha kembali mengajak Dante latihan berenang di Water Boom Lippo Cikarang.
Kala itu Dante dibawa Yudha berenang di kolam air dewasa hingga anak tersebut mual. Melihat kondisi sang putra, Tamara saat itu muncul dan meminta Yudha berhenti.
"Namun terdakwa menyatakan 'itu akting aja si Dante'. Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak," tulis dalam SIPP.
Sampai pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.
Dalam momen itu, melalui rekaman CCCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi. Dante akhirnya meninggal karena tenggelam.
Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.