Suara.com - Angger Dimas memastikan dirinya bakal hadir di sidang ketiga kasus pembunuhan anaknya, Raden Andante oleh Yudha Arfandi yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (11/7/2024).
Mantan suami Tamara Tyasmara tersebut menyebutkan kalau memang sudah haknya untuk hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Terlebih Angger Dimas mengaku sangat marah saat melihat kronologi lengkap perbuatan Yudha Arfandi kepada almarhum Dante yang tercantum di SIPP.
![Angger Dimas usai mengikuti rekonstruksi kematian putranya, Dante di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta, Rabu (28/2/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/28/16648-angger-dimas.jpg)
"Insya Allah saya akan datang jika kondisi saya membaik. Saya kemungkinan datang bersama kuasa hukum saya yang baru yaitu kerabat dari ayahanda bernama Irwan Siregar beserta ayahanda, karena sudah menjadi tekad saya," kata Angger Dimas saat dihubungi Suara.com melalui pesan singkat, Rabu (10/7/2024).
"Memang hak saya untuk datang apalagi setelah saya membaca SIPP saya sangat emosi," ucapnya menyambung.
Di dalam SIPP, tercantum hasil pemeriksaan polisi. Terkuak lah awal mula niat pembunuhan oleh Yudha Arfandi serta kronologi lengkap lelaki tersebut menghilangkan nyawa Dante.
Sayangnya, hingga saat ini Angger Dimas masih belum mengetahui isi dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Yudha Arfandi. Pasalnya Angger bersama seluruh keluarga korban tak hadir di sidang perdana.
Namun begitu Angger Dimas berharap besar terdakwa Yudha Arfandi dapat dikenakan Pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Untuk harapan kami sekarang tetap di 340 KUHP dengan hukuman maksimal," ujar Angger.
Baca Juga: Tak Diberi Tahu Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Dante, Keluarga Angger Dimas Kecewa Berat
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia karena tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.