Suara.com - Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan penyanyi kelas internasional tersebut.
Agnez Mo menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga acara. Namun performing right atau hak penampilan, tidak diberikan kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.
Ari Bias awalnya memberikan somasi kepada Agnez Mo dan penyelenggara, HW Group.
Namun dalam perjalanan kasus, pihak legal HW Group telah mendatangi Ari Bias untuk memberikan penjelasan.
Baca Juga: Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Ada perjanjian (dengan HW Group) pada klausul royalti lagu, dipertanggungjawabkan kepada penyanyi," kata Ari Bias di Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Maka kemudian, laporan hanya tertuju kepada Agnez Mo. Padahal jika penyanyi 38 tahun itu menuruti aturan, pembayaran royalti tidaklah sebesar denda.
"Kalau dipilah-pilah berapa juta per lagu yang diterima pencipta dari live event," kata Ari Bias.
Tapi kata Ari Bias, nominal tersebut beragam. "Tergantung artisnya siapa, konsernya seperti apa, dan ada aturan 2 persen dari penjualan tiket yang tergantung berapa besar konsernya," ucap sang pencipta lagu.
Namun, karena ini sudah masuk dugaan pelanggaran, maka ada kerugian yang dialami Ari Bias. Dari keterangan sang pengacara, nominalnya bisa sampai miliaran rupiah.
Baca Juga: Beda Pendidikan Agnez Mo dan Kris Dayanti, Adab Bayar Royalti Dibandingkan Pencipta Lagu
"Kerugian ini patokannya sesuai UU, pasal 113 hak cipta, nilai denda Rp 500 juta, ada tiga konser jadi total Rp 1,5 miliar," jelas pengacara Ari Bias.
Hari ini, Ari Bias telah menjalani pemeriksaan atas laporan. Nantinya, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk kelanjutan kasus ini.
Sementara panggilan kepada Agnez Mo akan dilakukan setelah semua saksi selesai diperiksa.