Suara.com - Ari Bias melaporkan Agnes Monica atau Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ari merasa lagu ciptaannya, "Bilang Saja" dinyanyikan Agnez tanpa pembayaran royalti.
Berkas laporan Ari Bias telah terdaftar di Bareskrim Mabes Polri pada 19 Juni 2024. Hari ini, ia yang didampingi pengacaranya datang untuk memberikan keterangan.
"Saya mau mengapresiasi pihak Polri karena menindaklanjuti laporan saya," kata Ari Bias di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Ari Bias mendapat 24 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menceritakan kronologi, di mana Agnez Mo menyanyikan tiga kali lagu "Bilang Saja" di berbagai tempat.
Baca Juga: Kronologi Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
"Disitu ada tiga konser Agnez Mo yang diadakan di Surabaya, Bandung dan Jakarta pada 20, 25 dan 26 Mei 2024," ujar Ari Bias.
Tapi dari tiga acara tersebut, Agnez Mo tidak membayar royalti ke Ari Bias. Hal ini juga sudah dikonfirmasi ke LMKM, lembaga yang mengurus hak atas karya cipta seseorang.
"Kita kroscek ke berbagai pihak termasuk LMKM, tidak ada pembayaran," ucap Ari Bias.
Maka dari itu, pada pemeriksaan ke depan, pihak Ari Bias akan menghasilkan pihak LMKM sebagai saksi. Lainnya juga akan ada publisher dari pihak sang pencipta. "Agenda pemeriksaan saksi-saksi, besok," tuturnya.
Sebelum membuat laporan, Ari Bias telah memberikan somasi kepada Agnez Mo. Namun hingga adanya laporan ini, penyanyi kelas internasional tersebut belum menunjukkan iktikad baiknya.
Baca Juga: Rizky Febian, Tiara Andini Hingga Agnez Mo Hentak Bandung Lewat Soora Music Festival
"Sejauh ini sampai kita datang ke sini Agnez Monica belum ada menghubungi," tutur Ari Bias.