Suara.com - Tujuh terpidana kasus Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon kembali meminta keadilan. Diwakili pengacaranya, Roely Panggabean, melaporkan dua orang atas dugaan keterangan palsu.
Roely Panggabean bersama mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri. Berkas laporannya, terdaftar sejak hari ini, Rabu (10/7/2024).
"Betul, hari ini saya mewakili para terpidana untuk membuat laporan. Mudah-mudahan diberikan kelancaran," kata Roely Panggabean di Mabes Polri.
Alasan Roely Panggabean membuat laporan, karena menduga keterangan yang diberikan Aep dan Dede tidak sesuai dengan fakta.
"Mereka (Aep dan Dede) menyatakan yang saat ini dipenjara, ada di depan SMP 11. Faktanya, mereka enggak ada di situ," kata Roely Panggabean. "Katanya juga ada yang dilempari batu," katanya menyambung.
Padahal dari sejumlah keterangan yang didapat tim pengacara terpidana, tidak ada keributan seperti yang dikatakan Aep dan Dede.
"Demikian juga dari keterangan pihak warung, katanya enggak ada tuh keributan," tutur Roely Panggabean.
Maka dari itu, Roely Panggabean mau mengetahui kebenaran dari keterangan bias ini. Sebab nantinya, dari fakta yang terungkap ini, kasus Vina Cirebon akan menjadi jelas.
Termasuk benar kah mereka yang mendekam di penjara adalah pelaku sebenarnya pembunuh Vina dan Eky.
Baca Juga: Acungkan 2 Jempol, Momen Pegi Setiawan Disambut Bak Selebriti usai Bebas: Diarak Warga Pakai Rebana
Sebelumnya, keluarga para terpidana ini juga melaporkan pihak lain, Ketua RT Pasren. Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam keterangannya, Ketua RT Pasren mengatakan, para terpidana tersebut tidak berada di rumahnya. Padahal kata Aminah, keluarga salah satu terpidana, mereka ada di kediaman pak RT pada malam kejadian, Agustus 2016.