Suara.com - Kasus dugaan pengancaman terhadap Ria Ricis yang dilakukan mantan karyawannya, AP, berlanjut. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi menerangkan penyerahan berkas dilakukan pada Senin (8/7/2024).
Penyerahan berkas tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti dan pemeriksaan tersangka.
"Dikirim ke kejaksaan tinggi untuk diteliti jaksa penuntut umum," terang Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Moana Nangis Lihat Sapi yang Disembelih, Ria Ricis Gercep Klarifikasi
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum akan menginformasikan kembali apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih kurang.
"Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P19," kata Ade Ary.
Semisal sudah lengkap, penyidik kembali mengirimkan berkas tahap dua. Pada tahap ini, tersangka juga akan ikut dilimpahkan beserta dengan barang buktinya.
Sebagai pengingat, Ria Ricis melaporkan tindak dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Ancaman itu dilakukan melalui pesan singkat di WhatsApp. Isinya, meminta uang Rp 300 juta, jika tidak dikabulkan, maka foto pribadi Ria Ricis akan disebarkan.
Baca Juga: Ria Ricis Bagikan Momen Lempar Jumrah, Netizen Jadi Khawatir Lihat Luka Memar di Wajahnya
Polisi kemudian bertindak cepat menangkap pelaku. Akhirnya, lelaki berinisial AP ditangkap di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada 10 Juni 2024.
Status dari AP pun, kini sudah resmi menjadi tersangka kasus pengancaman ke Ria Ricis.