Suara.com - Tsania Marwa kembali hadir dalam sidang uji materi Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak. Tsania datang sebagai korban perkara hak asuh anak.
Sebagaimana diketahui, sejak bercerai dari Atalarik Syah, Tsania Marwa sudah ditetapkan sebagai pemegang hak asuh atas anaknya sejak 2019 lalu. Sayangnya, hingga saat ini Tsania masih belum dapat haknya tersebut.
"Dari saya sebagai yang mengalami, jadi yang namanya hak asuh anak punya kekuatan nggak? Saya jawab tidak. Karena hak asuh anak tidak memiliki kekuatan tetap, kenapa? Karena nggak ada hukum yang melindungi," kata Tsania Marwa usai sidang, Selasa (9/7/2024).
"Itulah dasar dari gugatan hari ini dan saya sebagai saksi fakta, saya mengawal uji materi yang berpengaruh dalam kasus saya," ucapnya menyambung.
Baca Juga: Konflik dengan Tsania Marwa Kembali Panas, Siapa Saja Saudara Atalarik Syach?
Bagi Tsania Marwa, mendukung sidang uji materi ini menjadi cara terakhirnya untuk memperjuangkan haknya atas hak asuh anak. Sang pesinetron ingin Pasal 330 ditetapkan dan para pelakunya dapat diberi hukuman.
Karena bila pasal tersebut ditetapkan, Tsania Marwa punya kekuatan untuk mempidanakan Atalarik Syah yang telah mengambil paksa anaknya dari hak asuhnya.
"Saya ingin mengetuk pintu hati lembaga terkait terutama MK agar bisa betul-betul mengabulkan permohonan ini dengan hati nurani, karena saya sebagai orang tua meminta haknya," ujar Tsania.
"Betul, ini langkah terakhir secara hukum yang bisa saya lakukan, sudah mentok banget, tingkatan yang sudah paling atas banget. Mungkin setelah ini nggak tahu lagi. Jadi besar harapan saya untuk mendapat atensi yang cukup dan atensi yang baik serta respons yang baik, diterimanya dan dikabulkan permohonan daripada pemohon," katanya lagi menjelaskan.
Sebagai informasi, Tsania Marwa menggugat cerai Atalarik Syah pada 2017 lalu. Saat itu pihak ayah yaitu Atalarik berhasil memperoleh hak asuh anak dengan alasan pihak Tsania tak melengkapi berkas gugatan.
Tak terima hak asuh jatuh ke tangan mantan suaminya, Tsania Marwa kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Cibinong atas hak asuh anak pada awal tahun 2019.
Setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, majelis hakim memutuskan hak asuh anak dibagi dua antara Atalarik Syah dan Tsania Marwa.
Atalarik mendapat hak asuh Syarif Muhammad Fajri, sementara Marwa bertanggung jawab atas Aisyah Shabira. Keputusan itu diteken pada 4 September 2019.
Namun hingga saat ini Tsania Marwa masih belum memperoleh haknya sebagai pemegang hak asuh. Sang aktris masih belum diberikan izin untuk menemui dan berkomunikasi dengan anak-anaknya secara bebas seperti yang ditulis dalam putusan hak asuh anak.