Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:05 WIB
Keberatan Ade Jigo atas Eksekusi Tanah Warisan Ditolak Pengadilan
Pelawak Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perkembangan terkini perihal eksekusi lahan di kawasan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang ikut membuat tanah warisan keluarga Ade Jigo dikosongkan. Hari ini, Selasa (9/7/2024), hakim memutus permohonan keberatan Ade atas eksekusi lahan yang dilakukan pada Kamis (4/7/2024) lalu.

"Jadi, memang benar ada bantahan dari termohon eksekusi terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan pada beberapa hari lalu. Kemudian, bantahan tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim hari ini," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun di kantornya.

Diputus lewat sistem online pengadilan, hakim menyatakan permohonan keberatan Ade Jigo atas eksekusi lahan tidak dapat diterima. "Amar putusannya menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima," kata Tumpanuli Marbun.

Dalam permohonan keberatan terhadap eksekusi tanah, Ade Jigo disebut menyertakan pihak-pihak yang sebelumnya tidak ada dalam daftar tergugat. Poin itu lah yang membuat hakim memutuskan permohonan Ade tidak dapat diterima.

Baca Juga: Ade Jigo Ngaku Tak Pernah Terima Instruksi Pengosongan Lahan dari PN Jaksel

"Ada pihak-pihak yang tidak menjadi pihak dalam duduk perkara sebelumnya, namun ditarik sebagai pihak dalam perlawanan ini. Sehingga secara formilnya tidak dapat diterima," imbuh Tumpanuli Marbun.

Dengan demikian, eksekusi lahan di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta pekan lalu tetap dinyatakan sesuai prosedur. Tanah yang jadi obyek sengketa tetap diserahkan kepada ahli waris Martha Metty Nasiboe selaku penggugat.

"Hak atas tanah tetap diberikan kepada pemohon eksekusi," ucap Tumpanuli Marbun.

Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut. Pasalnya, Ade mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut dan patuh membayar PBB.

Namun menurut data yang dimiliki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ayah Ade Jigo selaku salah satu pemilik tanah di wilayah Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta masuk daftar nama yang digugat oleh Martha Metty Nasiboe pada 1993.

Baca Juga: Ade Jigo Teriak Mafia Tanah, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Beri Jawaban Mengejutkan!

Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Martha serta ahli warisnya memenangkan Peninjauan Kembali atas tiga putusan di tingkat pertama, banding dan kasasi yang sebelumnya dimenangkan oleh pihak tergugat, dan berhak melakukan pengosongan lahan.

Tumpanuli Marbun mengatakan, putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022, dimenangkan pemohon eksekusi dari ahli waris Nyonya Martha Metty Nasiboe. Sebelumnya, perkara ini terdaftar dengan nomor 397/Pdt.G/1993. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, serta putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008.

Ade Jigo sendiri diperkenankan untuk mengajukan upaya hukum baru setelah permohonan keberatannya tidak diterima hakim. Namun, tetap tidak ada jaminan bahwa hakim akan mengabulkan permohonan baru dari Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI