Menurut keterangan dari Hotman Paris, hakim berpendapat penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana dalam Perkap tahun 2012.
"Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela. Tidak boleh ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hotman Paris.
Dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, kasus kematian Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pun semakin menarik. Publik pun semakin penasaran dan menanti langkah polisi dalam menyelesaikan kasus ini dan menangkap pelaku pembunuh Vina yang sebenarnya.