Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Dapat Pesan dari Hotman Paris

Senin, 08 Juli 2024 | 17:41 WIB
Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Dapat Pesan dari Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (16/5/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka kasus Vina Cirebon turut terdengar ke telinga pengacara kondang Hotman Paris.

Lewat akun Instagram-nya, Hotman Paris memberikan pesan khusus untuk Pegi Setiawan yang kini telah menghirup udara bebas.

"Saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim pengadilan negeri," kata Hotman Paris dalam akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (8/7/2024).

Hotman Paris mengutarakan keinginannya berbincang-bincang secara empat mata dengan Pegi Setiawan. Pengacara 64 tahun ini pun mengajak Pegi bertemu di restoran ramen miliknya.

Baca Juga: Keok di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan: Kami Patuhi Putusan Pengadilan

"Halo Pegi, mau enggak Hotman traktir di Hotman Ramen, kalau Pegi ada waktu dengan pengacaranya Hotman mau traktir di ramen, saya tunggu Pegi ya," ujar Hotman Paris.

Perihal itu, sejumlah warganet turut memberikan respons dan komentar yang beragam.

"Sekarang tugasnya tim kuasa hukum Vina untuk tuntut Polda Jabar menyelesaikan kasus ini dengan menangkap tersangka sesungguhnya," tulis seorang warganet.

"Cari Pegi yang asli, jangan biarkan lolos dari jeratan hukum," komentar warganet lain. "Bantu pegi tuntut keadilan bang," ujar warganet yang lainnya.

Untuk informasi tambahan, kuasa hukum Pegi Setiawan sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. 

Baca Juga: Tiga Kata Ibunda Pegi Setiawan Pasca Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan tersebut.

Menurut keterangan dari Hotman Paris, hakim berpendapat penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sesuai prosedur hukum sebagaimana dalam Perkap tahun 2012.

"Hakim juga berpendapat menurut putusan MK menetapkan tersangka perlu dipanggil terlebih dahulu kecuali tangkap tangan, karena tersangka punya hak untuk membela. Tidak boleh ujuk-ujuk ditetapkan sebagai tersangka," ucap Hotman Paris.

Dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan, kasus kematian Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pun semakin menarik. Publik pun semakin penasaran dan menanti langkah polisi dalam menyelesaikan kasus ini dan menangkap pelaku pembunuh Vina yang sebenarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI