Diduga Ikut Jadi Korban, Adhisty Zara Ditantang Fuji Ikut Polisikan Batara

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2024 | 18:40 WIB
Diduga Ikut Jadi Korban, Adhisty Zara Ditantang Fuji Ikut Polisikan Batara
Potret Adhisty Zara (Instagram/@zaraadhsty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adhisty Zara ikut bergembira atas ditahannya Batara Ageng mantan manajer Fuji terkait kasus penggelapan uang miliaran rupiah. Kegembiraan mantan anggota JKT48 itu terungkap di kolom komentar unggahan sang selebgram.

"Fuji, makasih ya udah Balesin sakit hati gue," kata Adhisty Zara di kolom komentar pada Jumat (5/7/2024).

Tak diketahui secara pasti kenapa Zara begitu girang atas penahanan Batara oleh pihak berwajib. Tapi diduga kuat, dia juga ikut jadi korban Batara dengan kasus serupa.

Potret Adhisty Zara (instagram/@zaraadhsty)
Potret Adhisty Zara (instagram/@zaraadhsty)

Fuji dengan canda bahkan menantang Zara untuk melaporkan Batara. Tujuannya, agar pelaku lama berada di penjara.

Baca Juga: Tilap Rp1,3 Miliar, Batara Ageng Eks Manajer Fuji Pakai Uang Buat Hidup dan Biaya Entertain

"Lapor juga nggak sih biar makin lama?" kata Fuji membalas komentar Zara.

Tantangan Fuji disambut riuh netizen. Tak sedikit yang minta agar Adhisty Zara juga membuat laporan seperti bungsu Haji Faisal tersebut.

"Bikin laporan juga dong biar nambah," komentar netizen.

"Gas!" seru yang lain.

Diberitakan sebelumnya, Fuji melaporkan Batara Ageng atas kasus penggelapan uang di Polres Metro Jakarta Barat pada akhir tahun lalu.

Baca Juga: Bukan Thariq Halilintar, Fuji Ungkap Orang Ini Paling Buatnya Sakit Hati dan Trauma

Kepada polisi, Fuji mengaku uang miliknya senilai miliaran rupiah digelapkan oleh Batara saat masih jadi manajernya.

Gaya Cantik Fuji Liburan di Singapura (instagram/@fuji_an)
Gaya Cantik Fuji Liburan di Singapura (instagram/@fuji_an)

Uang tersebut merupakan pembayaran dari brand agency untuk 21 pekerjaan yang seharusnya masuk ke rekening Fuji.

Pada 30 Juni lalu, polisi akhirnya menahan Batara yang telah berstatus tersangka.

"Tersangka Batara Ageng mengakui nominal uang sebesar Rp 1.312.997.100," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada media, Jumat (5/7/2024).

Batara Ageng dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI