Adhisty Zara Lega Fuji Jebloskan Batara ke Penjara: Makasih Sudah Balas Sakit Hati Gue

Sabtu, 06 Juli 2024 | 18:20 WIB
Adhisty Zara Lega Fuji Jebloskan Batara ke Penjara: Makasih Sudah Balas Sakit Hati Gue
potret Adhisty Zara (Instagram/@zaraadhsty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fuji berhasil menjebloskan mantan manajernya, Batara Ageng. Ini karena lelaki tersebut menggelapkan uang si selebgram Rp 1,3 miliar.

Nyatanya bukan hanya Fuji yang merasa lega. Tetapi ada Adhisty Zara yang juga berterima kasih dengan penyelesaian kasus ini.

"Fuji, makasih ya udah Balesin sakit hati gue," kata Adhisty Zara di kolom komentar pada Jumat (5/7/2024).

Batara eks manajer Fuji (kiri) dan pengacaranya, Muhammad Rizki Firdaus mendatangi Polres Jakarta Barat, Selasa (7/5/2024). Kedatangan Batara dalam rangka memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penggelapan uang milik Fuji. [Tiara Rosana/Suara.com]
Batara eks manajer Fuji (kiri) dan pengacaranya, Muhammad Rizki Firdaus mendatangi Polres Jakarta Barat, Selasa (7/5/2024). Kedatangan Batara dalam rangka memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan penggelapan uang milik Fuji. [Tiara Rosana/Suara.com]

Muncul dugaan, Adhisty Zara juga menjadi korban Batara Ageng. Sebab Fuji mengajak mantan JKT48 tersebut untuk ikut melaporkan.

Baca Juga: Tilap Rp1,3 Miliar, Batara Ageng Eks Manajer Fuji Pakai Uang Buat Hidup dan Biaya Entertain

"Lapor juga nggak sih biar makin lama?" ucap adik Fadly Faisal ini.

Ajakan Fuji mendapat dukungan dari warganet lain. Walaupun mereka tidak tahu masalah apa yang menimpa Adhisty Zara.

"Gas!" ucap @rra*****.

"Bikin laporan juga dong biar nambah," timpal yang lain.

Seperti diketahui, Fuji melaporkan Batara Ageng atas kasus penggelapan uang. Kasusnya diperkarakan di Polres Metro Jakarta Barat pada September 2023.

Baca Juga: Bukan Thariq Halilintar, Fuji Ungkap Orang Ini Paling Buatnya Sakit Hati dan Trauma

Beberapa bulan setelahnya, Batara Ageng akhirnya ditangkap pada 30 Juni 2024. Kepada polisi, ia mengaku menggelapkan uang Fuji miliaran rupiah.

Gaya Cantik Fuji Liburan di Singapura (instagram/@fuji_an)
Gaya Cantik Fuji Liburan di Singapura (instagram/@fuji_an)

"Tersangka Batara Ageng membenarkan uang nominal Rp 1.312.997.100," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi awak media, Jumat (5/7/2024).

Uang tersebut merupakan pembayaran dari brand agency dari 21 pekerjaan. Di mana seharusnya uang tersebut masuk ke rekening Fuji.

"Uang tersebut malah masuk ke rekening terlapor (Batara) dan tidak dilaporkan kepada saudari Fujianti Utami," terang Andri Kurniawan.

Saat ini, Batara dijerat dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI