Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). CAT hadir dalam sidang tersebut bersama kuasa hukumnya.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan pengadu. DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU efektif sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama 7 hari sejak pembacaan putusan.
Kini, menarik disimak lima fakta yang berisi godaan hingga berbagai cara Hasyim untuk mendapatkan hati Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Baca Juga: Deretan Janji Surgawi Hasyim Asyari Demi Bisa Tiduri Anggota PPLN: Mau Nikahi, Kasih Rp4 Miliar
For Your Eyes Only dan CD
Hasyim menyampaikan kata 'for your eyes only' saat mengirim informasi rahasia kepada korban, termasuk rencana agenda ke luar negeri dan materi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di beberapa negara.
DKPP menemukan bahwa Hasyim mengirimkan pesan rahasia saat berkomunikasi intens dengan korban pada 6 Agustus 2023. DKPP menilai tindakan ini tidak pantas karena informasi tersebut masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU, namun Hasyim tetap membagikannya kepada korban yang hanya seorang Anggota PPLN, disertai pesan seperti 'Keep secret for your eyes only' dan 'Not for share', menunjukkan bahwa informasi tersebut penting dan rahasia.
Hasyim juga menyampaikan istilah 'CD' dalam chat WhatsApp, yang diklaim sebagai candaan. Korban bertanya maksud dari 'CD' tersebut, namun Hasyim menyanggah hanya sebagai lelucon.
"Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta. Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu, dengan mengirimkan pesan WhatsApp berupa rincian barang titipan Pengadu, yaitu: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie. Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Oh maaf keselip hahaha'," jelas DKPP.
Hasyim Memaksa Korban Berhubungan Badan
DKPP menyebut, Hasyim dan korban melakukan hubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk, Amsterdam, setelah Hasyim terus mendesak korban.
Dalam sidang pemeriksaan, korban menjelaskan bahwa Hasyim meneleponnya pada malam itu untuk datang ke kamar hotel. Setelah berbincang-bincang, Hasyim memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, meskipun korban menolak, namun Hasyim terus mendesak dengan janji akan menikahi korban.
Empat hari setelah kejadian tersebut, Hasyim mengirim foto berdua dengan korban dengan caption 'my love'.
Setelah kejadian tersebut, korban dan Hasyim beberapa kali jalan bersama di Amsterdam hingga Hasyim kembali ke Jakarta pada 7 Oktober 2023. Selain itu, Hasyim juga mengirim foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk dengan caption 'My Love' beserta emoji cinta dan bunga mawar merah.
Keterlibatan Vincent dan Desta
Setelah hadir di acara salah satu stasiun televisi swasta, Hasyim mengirim video ucapan semangat untuk korban dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen melalui WhatsApp. Video tersebut diberi caption, 'Special for you diajengku' disertai dengan berbagai emoji.
Janji Nikahi Korban dan Uang Rp4 Miliar
Hasyim berjanji akan menikahi korban, yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
"Korban terus menagih janji Hasyim setelah kejadian 3 Oktober 2023. Karena tidak ada kepastian, korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan tertulis," kata DKPP.
Surat itu menyatakan Hasyim akan mengurus balik nama apartemen untuk korban, memberikan biaya hidup sebesar Rp 30 juta, melindungi dan menjaga nama baik korban, tidak menikahi perempuan lain, dan menghubungi korban minimal sekali sehari.
"Korban menambahkan klausul bahwa jika janji tidak ditepati, Hasyim bersedia membayar denda sebesar Rp 4 miliar secara angsuran selama 4 tahun," jelas DKPP.