Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pengosongan lahan sengketa di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta hari ini, Kamis (4/7/2024). Komedian Ade Jigo termasuk salah satu yang terdampak pengosongan lahan itu dan sempat berupaya menghalangi proses eksekusi bersama warga-warga lain.
Perilaku tidak kooperatif warga sempat dikomentari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Ia menyebut warga yang menempati tanah sengketa sebenarnya sudah diberitahu bahwa hari ini akan ada pengosongan lahan.
"Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024," ujar Tumpanuli Marbun ditemui di kantornya.
Pernyataan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata dibantah Ade Jigo. Baik dirinya maupun warga lain yang terdampak pengosongan lahan tidak pernah menerima surat instruksi resmi. "Engggak ada," kata Ade Jigo menegaskan.
Baca Juga: Ade Jigo Ternyata Warisi Tanah Mendiang Ayah yang Digugat Sejak 1993
Jangankan instruksi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade Jigo dan yang lain juga tidak pernah mendapat informasi kalau pihak Martha Metty Nasiboe mengajukan Peninjauan Kembali lewat ahli warisnya.
"Kami itu menang di PN tiga kali. Mereka baru mengajukan PK setelah berapa puluh tahun dan tahu-tahu muncul novum baru," ujar Ade Jigo heran.
"Kami juga sama sekali tidak diinfokan kalau ada bukti baru, ada sidang lagi. Seakan-akan mereka itu senyap dan tiba-tiba keluar putusan PK bahwa tanah ini, tanah ini, tanah ini, haknya dia," imbuh eks personel grup lawak TeamLo.
Terasa makin menyakitkan bagi Ade Jigo karena bantahan terhadap proses eksekusi lahan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya tinggal menunggu keputusan hakim.
"Keputusannya tinggal minggu depan. Harusnya memang nunggu dulu keputusan," ucap Ade Jigo.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.
"Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya sudah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa," kata Ade Jigo dalam wawancara saat itu.
Namun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan pihak lawan Ade Jigo dan keluarga tetap dimenangkan. Padahal menurut Ade Jigo, keaslian surat-surat pihak penggugat masih dipertanyakan.
"Dari pihak lawan itu ada surat baru yang menunjukkan kalau itu tanah mereka dalam bentuk girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang," ujar Ade Jigo.