Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Raden Andante dengan terdakwa Yudha Arfandi bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (4/7/2024). Sidang tersebut berjalan tanpa dihadiri pihak korban yaitu orangtua Dante, Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.
Bukan sengaja tak datang, rupanya keluarga Angger Dimas kecolongan jadwal sidang tersebut. Ayah Angger, Agus Rianto mengaku kecewa lantaran tak diberi tahu jadwal pasti sidang tersebut dimulai.
Agus Rianto mengetahui hari ini merupakan sidang perdana yang baru dimulai pukul 13.00 WIB. Namun nyatanya ini merupakan sidang lanjutan dan telah berjalan sejak pukul 10.00 WIB lalu selesai satu jam setelahnya.
"Saya kecewa berat, saya tidak diberitahu ya. Saya mewakili keluarga, saya tidak diberi tahu," kata Agus Rianto meluapkan kekecewaannya saat ditemui wartawan.
Baca Juga: Kasus Kematian Dante Belum Juga Disidangkan, Angger Dimas Kecewa Berat
"Kedua, itu kan dari teman-teman semua yang kasih tahu, ini dari tanggal 27 ya (sidang perdananya), padahal anak saya sudah nulis-nulis status, kapan (sidang) ini jalan, tapi tidak pernah (diberitahu)," ucap Agus menyambung.
Bukan hanya kecolongan sidang hari ini, Agus Rianto juga merasa kesal karena tak hadir di sidang perdana karena tak diberitahu.
Padahal, dia bersama keluarganya sudah menggunakan atribut Justice For Dante dan siap untuk mendengar dakwaan jaksa penuntut umum untuk Yudha Arfandi.
"Nyatanya saya kecolongan ini. Saya nggak tahu persidangannya seperti apa, pembacaan dakwaan seperti apa, saya nggak tahu. Saya kecewa," tutur Agus.
Ke depannya, Agus Rianto memastikan dirinya bersama Angger Dimas akan hadir dan memantau jalannya sidang. Mereka akan memastikan Yudha Arfandi dapat dihukum seadil-adilnya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Disidangkan
Di sisi lain, humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah buka suara terkait jadwal sidang hari ini. Sidang tadi pagi sudah berjalan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak Yudha Arfandi.
"Hari ini itu (agenda sidangnya) eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa dakwaan JPU," kata Chitta Cahyaningtyas selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024 lalu. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, Raden Andante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Menurut keterangan polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Namun selama diperiksa, Yudha mengaku hal tersebut merupakan bagian dari latihan pernapasan Dante.