Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:26 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegiatan pengosongan lahan dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tanah warisan keluarga Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan sempat dipertanyakan keabsahannya. Ade Jigo selaku salah satu ahli waris tergugat mengaku tidak diinformasikan kalau eksekusi dilakukan pada hari ini, Kamis (4/7/2024).

“Di putusan pengadilan, eksekusinya tanggal 9 Juli,” ujar Ade Jigo.

Ade Jigo juga meyakini ada praktek mafia tanah dalam kasus sengketa tanah warisan keluarganya. Ia mengaku punya sertifikat resmi untuk tanah tersebut.

Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Saya punya sertifikat. Saya juga punya bukti ahli waris,” kata Ade Jigo.

Baca Juga: Tahan Bau, Nirina Zubir Rela Akting di Pembuangan Sampah Demi Serial Nightmares and Daydreams

Keluhan Ade Jigo dan warga-warga lain yang terdampak pengosongan lahan pun direspon Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Ia memastikan proses pengosongan lahan hari ini tidak menyalahi prosedur.

“Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024,” tutur Tumpanuli Marbun.

Sementara terkait klaim Ade Jigo soal kepemilikan sertifikat tanah, Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa hal itu masih butuh dibuktikan lebih lanjut.

Pasalnya, pihak penggugat pun menyatakan diri mereka sebagai pemilik tanah di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta, termasuk area yang disebut Ade Jigo sebagai warisan keluarga.

Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Ya nanti tunggu dalam pembuktian. Saat ini kan sudah teregistrasi empat bantahan atau penolakan atas eksekusi, cuma sampai saat ini memang belum diperiksa,” jelas Tumpanuli Marbun.

Baca Juga: Nirina Zubir Semringah Hingga Ucap Syukur Usai Kantongi Sertifikat Tanah Keluarga yang Digelapkan Eks ART

“Sementara yang menggugat ini kan juga mengaku sebagai pemilik tanah dari orang tuanya, Nyonya Martha Metty Nasiboe. Perkaranya pun sudah ada sejak tahun 1993,” lanjut Tumpanuli Marbun.

Untuk saat ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cuma fokus mengeksekusi hasil Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung atas gugatan Martha Metty Nasiboe. Mereka baru akan mengambil langkah lanjutan kalau memang ada temuan baru dari pembuktian para tergugat, termasuk Ade Jigo.

“Jadi untuk saat ini, apa yang tertera dalam berkas Peninjauan Kembali, itu yang kami eksekusi dulu,” ucap Tumpanuli Marbun.

Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.

“Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya udah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa,” ungkap Ade Jigo dalam wawancara saat itu.

Namun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan pihak lawan Ade Jigo dan keluarga tetap dimenangkan. Padahal menurut Ade Jigo, keaslian surat-surat pihak penggugat masih dipertanyakan.

“Dari pihak lawan itu ada surat baru yang menunjukkan kalau itu tanah mereka dalam bentuk girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang,” papar Ade Jigo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI