Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:26 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel Pastikan Pengosongan Lahan Tanah Warisan Keluarga Ade Jigo Sesuai Prosedur
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kegiatan pengosongan lahan dari juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tanah warisan keluarga Ade Jigo di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan sempat dipertanyakan keabsahannya. Ade Jigo selaku salah satu ahli waris tergugat mengaku tidak diinformasikan kalau eksekusi dilakukan pada hari ini, Kamis (4/7/2024).

“Di putusan pengadilan, eksekusinya tanggal 9 Juli,” ujar Ade Jigo.

Ade Jigo juga meyakini ada praktek mafia tanah dalam kasus sengketa tanah warisan keluarganya. Ia mengaku punya sertifikat resmi untuk tanah tersebut.

Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Saya punya sertifikat. Saya juga punya bukti ahli waris,” kata Ade Jigo.

Keluhan Ade Jigo dan warga-warga lain yang terdampak pengosongan lahan pun direspon Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Ia memastikan proses pengosongan lahan hari ini tidak menyalahi prosedur.

“Penetapan eksekusi itu telah diberitahukan kepada termohon. Sudah disebutkan secara jelas kalau pelaksanaannya hari Kamis, 4 Juli 2024,” tutur Tumpanuli Marbun.

Sementara terkait klaim Ade Jigo soal kepemilikan sertifikat tanah, Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa hal itu masih butuh dibuktikan lebih lanjut.

Pasalnya, pihak penggugat pun menyatakan diri mereka sebagai pemilik tanah di Jalan Gunung Balong III, Lebak Bulus, Jakarta, termasuk area yang disebut Ade Jigo sebagai warisan keluarga.

Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Aksi komedian Ade Jigo jadi juru bicara warga terdampak eksekusi lahan di wilayah kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (4/7/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Ya nanti tunggu dalam pembuktian. Saat ini kan sudah teregistrasi empat bantahan atau penolakan atas eksekusi, cuma sampai saat ini memang belum diperiksa,” jelas Tumpanuli Marbun.

Baca Juga: Tahan Bau, Nirina Zubir Rela Akting di Pembuangan Sampah Demi Serial Nightmares and Daydreams

“Sementara yang menggugat ini kan juga mengaku sebagai pemilik tanah dari orang tuanya, Nyonya Martha Metty Nasiboe. Perkaranya pun sudah ada sejak tahun 1993,” lanjut Tumpanuli Marbun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI