Suara.com - Komedian Ade Jigo harus menghadapi kenyataan tanah warisan keluarganya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta dikosongkan paksa hari ini, Kamis (4/7/2024). Namun saat wilayah kediamannya didatangi petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ade masih berusaha melawan.
Mewakili warga yang terdampak eksekusi selaku ahli waris, Ade Jigo mempertanyakan kenapa kegiatan dilangsungkan hari ini. Padahal dalam putusan pengadilan, hakim sudah menetapkan bahwa proses eksekusi dilaksanakan pada 9 Juli 2024.
“Di putusan pengadilan, eksekusinya tanggal 9 Juli. Tapi kenapa baru tanggal 4 Juli sudah ada pengosongan?” tanya Ade Jigo ke juru sita pengadilan.
Keluhan Ade Jigo tidak bisa ditanggapi Ausri Mainur selaku juru sita yang bertugas hari ini. Ia mengaku cuma mengikuti perintah ketua pengadilan.
Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Ade Jigo Diminta Kosongkan Tanah Warisan Keluarga
“Saya hanya menjalankan perintah pengadilan,” tutur Ausri Mainur.
Tidak puas dengan jawaban juru sita, Ade Jigo kemudian menanyakan surat perintah pengosongan dari ketua pengadilan. Namun, Ade Jigo tidak mendapat respons yang diinginkan sehingga langsung mengajak warga untuk menghalangi proses eksekusi.
“Nggak bisa pak kalau kayak gini. Warga nggak ada persiapan. Sekarang gini aja, temen-temen warga, halangi semua apa yang jadi barang-barang warga,” kata Ade Jigo.
Mengikuti arahan Ade Jigo, warga terdampak pengosongan lahan mulai menutup jalan agar petugas tidak bisa menjalankan eksekusi. Gesekan pun sempat terjadi gara-gara petugas berusaha merangsek masuk ke area yang sudah diblokir warga.
Di tengah suasana panas, Ade Jigo coba bernegosiasi lagi dengan juru sita pengadilan untuk menunda eksekusi. Namun karena situasi mulai tidak kondusif, Ade Jigo malah terlibat dorong-dorongan dengan petugas juru sita.
Baca Juga: Sudah Ditempati Puluhan Tahun, Tanah Milik Ade Jigo Diambil Alih Orang
“Ngapain dorong-dorong, pak? Kami sudah ngomong baik-baik. Saya surat-suratnya ada, bapak nunjukkin surat tugas aja nggak,” tutur Ade Jigo dengan nada tinggi.
“Kami dari baik-baik sampai jadi keras gini juga nggak mau, bang. Kami nggak mau pakai kekerasan,” lanjutnya.
Upaya Ade Jigo tetap tidak berbuah hasil. Juru sita pengadilan tetap pada perintah untuk mengosongkan lahan meski harus bergesekan beberapa kali dengan warga terdampak.
Ade Jigo pertama membagikan cerita tentang tanah warisan keluarganya digugat seseorang pada Februari 2024. Ia menduga ada praktek mafia tanah dalam kasus tersebut.
“Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya udah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa,” ungkap Ade Jigo dalam wawancara saat itu.
Namun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan pihak lawan Ade Jigo dan keluarga tetap dimenangkan. Padahal menurut Ade Jigo, keaslian surat-surat pihak penggugat masih dipertanyakan.
“Dari pihak lawan itu ada surat baru yang menunjukkan kalau itu tanah mereka dalam bentuk girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang,” papar Ade Jigo.