Suara.com - Komedian Ade Jigo sempat berbagi cerita tentang tanah warisan keluarga yang digugat seseorang pada Februari 2024 lalu. Ade menduga, ia dan keluarga jadi korban mafia tanah.
“Padahal kami sendiri pegang sertifikatnya. Bahkan saya dari tahun 83 lahir, saya udah di situ, besar di situ. SKPT-nya, PBB-nya, kami lancar. Kami cek ke BPN pun sah, tidak ada dalam sengketa,” ungkap Ade Jigo dalam wawancara saat itu.
“Tapi tiba-tiba dari pihak lawan, ada surat baru yang menunjukkan kalau itu tanah mereka dalam bentuk girik. Kebetulan tanah kami di Lebak Bulus, tapi giriknya yang mengeluarkan dari daerah Semarang,” lanjutnya.
Hari ini, Kamis (4/7/2024), Ade Jigo membawa kabar kurang menyenangkan dari kasus tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan pihak lawan dan melakukan eksekusi guna meminta Ade Jigo dan warga di wilayah obyek sengketa untuk mengosongkan tempat.
Baca Juga: Baru Mau Nikah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sudah Gerecep Beli Kasur Buat Anak
Sebenarnya, Ade Jigo sudah bisa menerima penetapan pengadilan lantaran sadar tidak bisa melawan dugaan praktek mafia tanah. Namun, proses eksekusi hari ini disebut Ade Jigo bertentangan dengan isi putusan pengadilan.
“Di putusan pengadilan, eksekusinya tanggal 9 Juli. Tapi kenapa baru tanggal 4 Juli sudah ada pengosongan?” kata Ade Jigo ke juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ausri Mainur.
Namun, pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan enggan mendengar keluhan Ade Jigo. Mereka berdalih cuma mengikuti perintah ketua pengadilan untuk melakukan eksekusi.
“Saya hanya menjalankan perintah pengadilan,” tutur Ausri Mainur.
Ade Jigo yang tidak puas dengan jawaban juru sita sempat menanyakan surat perintah pengosongan dari ketua pengadilan. Namun, sang juru sita enggan menunjukkannya ke Ade Jigo dan memilih memerintahkan untuk dimulainya proses pengosongan lahan.
Tindakan juru sita pengadilan memancing amarah Ade Jigo dan warga yang terdampak eksekusi. Gesekan antara warga dan petugas yang diminta mengamankan proses eksekusi pun sempat terjadi beberapa kali.
Sampai saat ini, proses eksekusi masih berlangsung. Meski Ade Jigo bersama warga beberapa kali berusaha memblokir akses petugas menuju titik eksekusi, upaya mereka tidak membuahkan hasil.
Pihak juru sita pengadilan pun enggan berbicara lebih detail tentang agenda eksekusi tanah warisan keluarga Ade Jigo hari ini.
“Nanti ke humas saja ya,” ucap Ausri Mainur.