Suara.com - Inara Rusli berencana menjenguk mantan suaminya, Virgoun yang saat ini tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta usai ditangkap karena kasus narkoba.
Tidak sendiri, Inara Rusli berencana membawa anak sulungnya, Starla untuk menjenguk Virgoun. Karenanya, Inara saat ini sedang mencari momen untuk menjelaskan kasus narkoba tersebut pada anaknya.
"Belum (menjenguk Virgoun). Ya itu makanya aku bilang, aku lagi cari waktu dan cari momentum untuk menyampaikan ini ke Starla juga, karena rencananya mau jenguk sekalian sama Starla," kata Inara Rusli saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Inara Rusli lalu menjelaskan alasannya berniat menjelaskan soal kasus Virgoun kepada sang putri. Keputusan tersebut Inara buat setelah mendapat nasihat dari salah satu ustaznya.
Baca Juga: Eva Manurung Bersyukur Virgoun Ditangkap Polisi: Terima Kasih Pak
"Aku dapat nasihat dari salah satu ustaz bahwa memang suatu saat cepat atau lambat harus cerita pada anak, terutama sama Starla soal kondisi daddy-nya," tutur Inara.
"Karena bagaimanapun mereka sebagai anak berhak untuk mengetahui kekurangan ayahnya, karena ayahnya, bahkan aku sendiri sebagai manusia memiliki kelemahan, masih ada celahnya," ucapnya menyambung.
Rencananya, Inara Rusli bakal segera jelaskan soal Virgoun kepada Starla dalam waktu dekat.
"Siap enggak siap, insya Allah, mudah-mudahan Allah mudahkan aku untuk jelaskan ke Starla," imbuhnya.
Sebagai informasi, Virgoun dan Inara Rusli resmi bercerai pada November 2023 lalu. Perceraian mereka bermula dari isu perselingkuhan yang dilakukan Virgoun.
Baca Juga: Sempat Mengira Hoaks, Eva Manurung Sampai Pingsan saat Tahu Virgoun Ditangkap Polisi
Di sisi lain, saat ini Virgoun sedang menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta sejak satu minggu lalu. Vokalis grup Last Child tersebut ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) lalu beserta dengan barang bukti sabu.
Akibat perbuatannya, Virgoun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi dan penjara empat tahun.