Bila pihak perempuan yang membatalkan, maka pihak laki-laki berhak mengambil kembali barang seserahannya.
Bila pihak laki-laki yang membatalkan pernikahan, maka pihaknya tidak berhak menarik kembali barang seserahannya ketiak lamaran meskipun masih utuh.
Sementara, mazhab syafi'i dan hanbali memandang pihak laki-laki tidak berhak menarik kembali barang seserahannya, kecuali orang yang menghibahkan adalah ayahnya sendiri terhadap anaknya.