Suara.com - Ayu Ting Ting akhirnya membenarkan bahwa pertunangannya dengan Lettu Muhammad Fardana sudah dibatalkan dan keduanya tak jadi melanjutkan langkah ke jenjang pernikahan.
Ayu Ting Ting mengatakan keduanya memutuskan batal menikah pada 22 Juni 2024. Kemudian, pembatalan pernikahan ini sudah diperbincangkan secara baik-baik antara kedua keluarga pada 27 Juni 2024.
Padahal sebelumnya, penyanyi dangdut asal Depok ini menggelar acara pertunangan yang cukup mewah di salah satu hotel di Puncak Bogor.
Tak hanya itu, janda 1 anak ini juga mendapatkan seserahan sebanyak 14 buah dari Muhammad Fardana ketika lamaran. 14 buah seserahan itu termasuk alat salat, alat mandi, sepatu, tas dan lainnya.
Baca Juga: Digelar Secara Tertutup, Intip 7 Potret Akad Nikah Happy Asmara dan Gilga Sahid
"Jadi seserahan itu dari Mas Dana untuk Mbak Ayu ada 14 kotak. 14 seserahan itu berupa makeup, alat salat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu, dan tas," kata Anindita Dewayani, vendor lamaran Ayu Ting Ting, dilansir dari tayangan "Hot Shot" di YouTube SCTV pada Selasa (2/7/2024).
Meskipun pihaknya tak tahu persis harga seserahan Ayu Ting Ting, tetapi Anindita mengatakan ada satu kotak yang barangnya sangat mewah.
Namun, apakah setelah rencana pernikahan mereka dibatalkan, Muhammad Fardana bisa meminta kembali seserahan yang telah diberikannya untuk Ayu Ting Ting?
Berdasarkan mazhab hanafi dilansir dari NU Online, seserahan yang dibawa pihak laki-laki ketika lamaran disebut hibah.
Karena itu, pihak laki-laki berhak meminta kembali barang seserahan ketika lamaran atau pertemuan kedua keluarga sejauh barang tersebut masih ada, kecuali barang sudah rusak atau sudah terpakai.
Baca Juga: Beda Jauh dari Denny Caknan, Gilga Sahid Gunakan Gedung Kepunyaan Happy Asmara saat Gelar Pernikahan
Namun, mazhab maliki memandang soal penarikan kembali barang seserahan tergantung dari pihak mana yang membatalkan perkawinan.
Bila pihak perempuan yang membatalkan, maka pihak laki-laki berhak mengambil kembali barang seserahannya.
Bila pihak laki-laki yang membatalkan pernikahan, maka pihaknya tidak berhak menarik kembali barang seserahannya ketiak lamaran meskipun masih utuh.
Sementara, mazhab syafi'i dan hanbali memandang pihak laki-laki tidak berhak menarik kembali barang seserahannya, kecuali orang yang menghibahkan adalah ayahnya sendiri terhadap anaknya.