Suara.com - Tengku Dewi Putri awalnya cukup percaya diri kalau kehadirannya di sidang cerai dari Andrew Andika bisa diwakili tim kuasa hukum. Sang artis bahkan sudah mengatakan ke tim kuasa hukum kalau dirinya tidak akan hadir sidang sampai setelah proses persalinan.
“Sebenernya dari yang disampaikan ke kami, Bu Dewi tidak mau hadir,” ungkap pengacara Tengku Dewi, Tiara Oktavia di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024).
Ternyata, hakim tetap mengharuskan Tengku Dewi datang ke persidangan. Kondisi hamil tua bahkan surat keterangan dari dokter kandungan untuk meminta keringanan pun tidak lantas membuat Dewi bisa menyerahkan urusan perceraian sepenuhnya ke tim kuasa hukum.
“Majelis hakim menyatakan, ‘Kalau bisa, Ibu Dewi dihadirkan terlebih dahulu’. Secara hukum Islam kan memang ibu hamil tidak dilarang untuk hadir,” jelas Tiara Oktavia.
Baca Juga: Besok Sidang Cerai Lagi, Kehadiran Andrew Andika Masih Jadi Tanda Tanya
Tengku Dewi cukup datang sidang paling tidak satu kali, agar gugatan cerainya terhadap Andrew Andika dapat segera diproses. Hakim butuh menilai keseriusan Dewi sebagai penggugat lewat kehadirannya di pengadilan.
“Aturannya memang harus hadir, setidaknya saat sidang perdana,” kata Tiara Oktavia.
Sementara untuk Andrew Andika selaku tergugat, ketidakhadirannya di persidangan tidak berpengaruh apa pun ke gugatan Tengku Dewi Putri. Kesempatan tiga kali panggilan sidang terhadap tergugat cuma bagian dari upaya hakim untuk membuka peluang mediasi dengan penggugat.
“Kalau nanti tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya yaitu pembuktian, kesimpulan, putusan. Sidang bisa dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat,” papar Tiara Oktavia.
Tengku Dewi Putri sendiri akhirnya menyatakan bakal mengupayakan untuk hadir memenuhi panggilan sidang cerai berikutnya, setelah mendapat penjelasan dari tim kuasa hukum soal syarat yang harus dipenuhi kalau ingin gugatannya diproses.
Baca Juga: Tak Dapat Izin Dokter Kandungan, Tengku Dewi Putri Bakal Absen Lagi di Sidang Cerai
“Bu Dewi bilang, ‘Kalau bisa, diusahakan untuk sidang berikutnya akan hadir’,” ucap Tiara Oktavia.
Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika atas dugaan perselingkuhan pada 6 Juni 2024. Gugatan didaftarkan lewat sistem online Pengadilan Agama Cibinong oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang cerai perdana Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika sudah dilangsungkan pada Kamis (20/6/2024) lalu. Di hari itu, hakim memutuskan menunda sidang karena Dewi hanya diwakili tim kuasa hukum dan pihak Andrew tidak datang memenuhi panggilan.
Siang tadi, sidang cerai Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika kembali hanya dihadiri kuasa hukum dari pihak penggugat. Hakim pun menunda sidang lagi sampai 4 Juli 2024 dan meminta kedua pihak berperkara hadir langsung.