Suara.com - Sidang lanjutan perceraian Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024) kembali digelar tanpa kehadiran kedua artis. Berbeda dengan Dewi yang sudah menjelaskan alasan ketidakhadiran, Andrew kembali absen tanpa sebab pasti.
“Pihak tergugat tetap tidak hadir. Kenapa nggak datangnya, kami nggak tahu,” ujar kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Tiara Oktavia.
Hanya didapat informasi dari hakim bahwa Andrew Andika sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Surat panggilan juga sudah diterima oleh Andrew, namun ia tetap memilih tidak hadir seperti saat sidang perdana.
“Panggilannya sudah patut dan secara resmi diterima oleh tergugatnya,” kata Tiara Oktavia.
Baca Juga: Tengku Dewi Minta Uang Nafkah Rp20 Juta untuk Anak, Intip Penghasilan Tetap Andrew Andika
Ketidakhadiran Andrew Andika selaku tergugat membuat hakim kembali menunda sidang sampai 4 Juli 2024. Mereka masih memberi kesempatan untuk Andrew atau tim kuasa hukumnya untuk hadir.
“Kalau tidak hadir, sidang akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya yaitu pembuktian, kesimpulan, putusan. Jadi sidang dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat,” papar Tiara Oktavia.
Di sisi lain, hakim juga tetap mewajibkan Tengku Dewi Putri untuk hadir sidang. Surat keterangan dari dokter kandungan soal kondisi Dewi yang sedang hamil tua tidak berlaku untuk hal ini.
“Menurut aturan dari majelis hakim, kalau bisa prinsipalnya harus hadir,” ucap Tiara Oktavia.
Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika atas dugaan perselingkuhan pada 6 Juni 2024. Gugatan didaftarkan lewat sistem online Pengadilan Agama Cibinong oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Andrew Andika Manfaatkan Anak Buat Gaet Cewek Lain, Tengku Dewi Murka: Dikasih Hati, Minta Jantung!
Sidang cerai perdana Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika sudah dilangsungkan pada Kamis (20/6/2024) lalu. Di hari itu, Dewi hanya diwakili tim kuasa hukum dan pihak Andrew tidak datang memenuhi panggilan.