Suara.com - Aminah, perwakilan dari lima orang terpidana kasus Vina Cirebon, melaporkan Abdul Pasren, Ketua RT di sekitar rumah para terpidana tersebut ke Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan keterangan palsu yang diberikan Abdul Pasren dalam peristiwa meninggalnya Vina pada 27 Agustus 2016.
Dalam keterangannya, Pak RT mengatakan, lima orang terpidana tersebut tidak berada di rumahnya. Padahal kata Aminah, mereka ada di kediaman pak RT pada malam kejadian.
"Kami meminta pak RT berkata jujur, kalau pun anak-anak di rumah pak Pasren, tolong jujur pak," kata Aminah di Mabes Polri kemarin.
Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Ayah Eky Iptu Rudiana Dilaporkan sampai Diperiksa Propam
Sebelum Aminah melaporkan Abdul Pasren, dia mereka sempat bicara. Namun memang dari pihak pak RT tersebut malah menunjukkan sikap tak mau ambil pusing.
"Jawaban dia, 'nggak. Itu bukan urusan saya, itu urusan polisi. Saya nggak mau ikutan'," terang Aminah.
Akhirnya, Aminah mengambil langkah hukum untuk melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri.
Sayangnya, saat dilaporkan, Abdul Pasren diketahui sudah tidak berada di rumahnya yang berada di kawasan Cirebon.
"Berita yang kami dapat, di Cirebon, udah minggat pak RT nya," kata Roelly Panggabean, pengacara keluarga terpidana.
Baca Juga: Iptu Rudiana Terancam Sanksi Jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Vina Cirebon
Aminah juga sudah lama tidak melihat Abdul Pasren di daerah rumah. "Sebelum viral, sering bertemu. Dia sering beli serabi ke saya, dia uwa saya," katanya.
Kenapa Aminah baru melaporkan kasus ini, katanya karena sekarang akses tersebut lebih mudah. Berbeda dari beberapa tahun lalu saat peristiwa Vina meninggal dunia.
"Karena dulu nggak ada media, nggak ada TikTok, adanya cuma koran dan hp jadul. Kami mau melaporkan ke mana? Kami ini rakyat kecil, saksi yang dibawa aja nggak pernah dipakai," pungkasnya.