Suara.com - Ibu Virgoun, Eva Manurung, masih bersedih usai putranya itu ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Eva menduga Virgoun menggunakan narkoba karena depresi. Salah satu penyebab stres karena rindu pada ketiga anaknya.
Sebagaimana diketahui, sejak bercerai dengan Inara Rusli, ketiga anak Virgoun, Starla, Faithlee, dan Terang tinggal bersama ibu mereka.
"Sepertinya sih depresi, sepertinya. Yang harusnya setiap hari ketemu anaknya di rumah, makan bareng, anaknya nakal dibentak, dipeluk," kata Eva Manurung saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Dulu Dilepeh, Kini Eva Manurung Berharap Virgoun Bisa Kembali dengan Inara Rusli
Menurut Eva Manurung, selama ini Virgoun terbiasa berinteraksi dengan anak-anaknya setiap hari. Sehingga ketika momen tersebut hilang, pikiran Virgoun jadi kacau.
"Memang kalian kira anak tuh cuma dikasih duit? Nggak, ada touching (sentuhan)," ujarnya.
Di sisi lain, Virgoun sudah minta maaf pada ibunya usai ditangkap. Dia juga minta maaf karena telah mengecewakannya.
"Dia (Virgoun) khawatir banget, makanya dia sampai nangis 'say sorry mami, I'm naughty mami, aku jd anak nakal mami, maafin mami,'" ungkap Eva.
Sebelumnya Virgoun diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Baca Juga: Disebut Beruntung Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Dapat Wejangan dari Psikolog Ini
Vokalis grup Last Child tersebut ditangkap saat sedang bersama seorang teman dekat perempuannya. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,2 gram.
Atas perbuatannya, Virgoun dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau penjara empat tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi dalam gelaran rilis kasus, Selasa (25/6/2024).