Suara.com - Jejak digital Geni Faruk koar-koar Thariq Halilintar sudah naik haji sejak bayi pada 2022 lalu kembali menjadi sorotan.
Saat itu, Geni Faruk mengatakan dirinya mengajak Thariq Halilintar naik haji dalam kondisi belum selesai masa nifas.
Pernyataannya itu lantas menuai pro kontra, karena netizen meyakini perempuan dalam kondisi haid maupun nifas tidak bisa menjalani ibadah.
Lalu, apakah boleh perempuan dalam masa nifas menjalani ibadah haji?
Baca Juga: Foto Pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid Akhirnya Terbongkar, Netizen Pangling
Berdasarkan panduan manasik haji yang diunggah oleh laman resmi Kemenag, niat ihram dari miqat makani wajib untuk semua jamaah haji atau umrah, termasuk perempuan yang sedang haid.
Menurut Imam al-Syafi'i, perempuan dalam kondisi haid tidak dilaran berihram dan niatnya tetap dianggap sah meskipun dalam kondisi haid.
Begitu pula dengan perempuan yang masih dalam masa nifas, mereka boleh dan sah melakukan seluruh rangkaian ibadah haji atau umrah, termasuk berihram ketika berada di miqat makani.
Namun, mereka yang sedang haid dan nifas dilarang melakukan thawaf dan shalat sunah yang dianjurkan dalam rangkaian manasik haji.
Sebab, satu-satunya amalan haji atau umrah yang harus dilakukan dalam kondisi suci adalah thawaf.
Baca Juga: Baim Wong Unggah Ayat Al Quran Soal Cobaan Hidup Usai Istri Diganggu Orang: Andai Mamah Masih Ada
Seorang perempuan harus menunggu kondisinya suci dulu sebelum melakukan thawaf atau setidaknya melakukannya ketika darah tidak keluar dengan mengikuti pendapat sebagian ulama madzhab Syafi'i.