Kini Nyabu dan Ditangkap, Virgoun Ternyata Pernah Pakai Narkoba di 2012

Rabu, 26 Juni 2024 | 14:40 WIB
Kini Nyabu dan Ditangkap, Virgoun Ternyata Pernah Pakai Narkoba di 2012
Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Virgoun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Inara Rusli itu sebelumnya ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Vokalis grup Last Child tersebut diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama PA, seorang perempuan yang dikonfirmasi merupakan teman dekatnya.

Dari penangkapan mereka, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu sisa pakai seberat 0,2 gram.

"Berhasil diamankan di TKP pertama satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari satu gram narkotika yang dibeli VTP (Virgoun), terdapat barang bukti sisa pakai seberat 0,2 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis kasus yang digelar pada Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Tertangkap Narkoba, Virgoun Menangis Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya

Dalam gelaran rilis tersebut terungkap pula kalau ini bukan kali perdana Virgoun menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sang vokalis sempat memakai narkoba pada 2012 lalu.

"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," ungkap Syahduddi.

Namun tak dijelaskan lebih lanjut apa alasan Virgoun menggunakan narkoba. Sementara saat ini Virgoun mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menurunkan berat badan.

Ayah tiga anak itu menitip pada kru band-nya yang bernisial BH untuk dibelikan sabu seberat satu gram dengan harga Rp1,6 juta.

"Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan," ujar Syahduddi.

Baca Juga: Inara Rusli Dianggap Tak Berempati atas Kasus Narkoba Virgoun, Eva Manurung: Sudah Cukup

Virgoun dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Virgoun dalam rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH. Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang sampai saat ini masih kita tetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih satu gram," katanya lagi.

Kini Virgoun dan PA serta BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi atau penjara empat tahun.

"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI