Suara.com - Posan Tobing kembali mengangkat kisah perseteruan dengan mantan rekan-rekannya di Kotak. Lewat sebuah unggahan di Instagram, Selasa (25/6/2024), Posan menyinggung lagi penggunaan karya-karyanya oleh personel aktif Kotak tanpa izin.
“Lagu-lagu karangan kami, baik secara sendiri dan bersama-sama, masih dinyanyikan band Kotak saat ini dan tanpa izin dari kami sebagai pencipta,” ujar Posan Tobing, yang turut menyertakan Pare dan Icez selaku dua eks personel Kotak yang ikut memegang hak cipta atas beberapa lagu hits Kotak.
Posan Tobing meyakini, tindakan ketiga personel Kotak aktif melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta terkait izin membawakan karya ciptaan seseorang.
Menggandeng pengacara Minola Sebayang, Posan dan dua eks personel Kotak berencana mengambil langkah hukum lagi atas hal itu.
“Kami dipersenjatai dua kali, jika kami bertarung dengan iman,” tulis Posan Tobing lagi, mengutip kata-kata Plato.
Posan Tobing sebelumnya sudah pernah mengambil langkah hukum terhadap ketiga personel Kotak aktif pada September 2023. Posan sempat melaporkan Tantri, Cella dan Chua ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta.
“Yang dilanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” papar Jerys Napitupulu selaku pengacara Posan Tobing saat itu.
Posan Tobing juga sempat menyatakan optimisme bahwa laporan terhadap ketiga personel Kotak bakal diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
![Posan Tobing dan Jimmy Nazwar. [dokumentasi pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/24/82464-posan-tobing-dan-jimmy-nazwar.jpg)
“Buat Tantri, Cella dan Chua, kita ketemu di pengadilan aja,” kata Posan Tobing.
Baca Juga: Anak Ni Raja, Konser Musik dan Budaya Batak yang Bikin Bangga Anak Muda
Hanya saja, tidak ada kabar lanjutan dari langkah hukum yang saat itu ditempuh Posan Tobing.