Suara.com - Posan Tobing kembali mengangkat kisah perseteruan dengan mantan rekan-rekannya di Kotak. Lewat sebuah unggahan di Instagram, Selasa (25/6/2024), Posan menyinggung lagi penggunaan karya-karyanya oleh personel aktif Kotak tanpa izin.
“Lagu-lagu karangan kami, baik secara sendiri dan bersama-sama, masih dinyanyikan band Kotak saat ini dan tanpa izin dari kami sebagai pencipta,” ujar Posan Tobing, yang turut menyertakan Pare dan Icez selaku dua eks personel Kotak yang ikut memegang hak cipta atas beberapa lagu hits Kotak.
Posan Tobing meyakini, tindakan ketiga personel Kotak aktif melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta terkait izin membawakan karya ciptaan seseorang.
Menggandeng pengacara Minola Sebayang, Posan dan dua eks personel Kotak berencana mengambil langkah hukum lagi atas hal itu.
Baca Juga: Anak Ni Raja, Konser Musik dan Budaya Batak yang Bikin Bangga Anak Muda
“Kami dipersenjatai dua kali, jika kami bertarung dengan iman,” tulis Posan Tobing lagi, mengutip kata-kata Plato.
Posan Tobing sebelumnya sudah pernah mengambil langkah hukum terhadap ketiga personel Kotak aktif pada September 2023. Posan sempat melaporkan Tantri, Cella dan Chua ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta.
“Yang dilanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta,” papar Jerys Napitupulu selaku pengacara Posan Tobing saat itu.
Posan Tobing juga sempat menyatakan optimisme bahwa laporan terhadap ketiga personel Kotak bakal diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Buat Tantri, Cella dan Chua, kita ketemu di pengadilan aja,” kata Posan Tobing.
Baca Juga: Baru Terbongkar! Mahalini dan Rizky Febian Ternyata Siapkan 7 Kotak Sumbangan di Pernikahannya
Hanya saja, tidak ada kabar lanjutan dari langkah hukum yang saat itu ditempuh Posan Tobing.
Para personel Kotak lewat kuasa hukum mereka pun menyatakan bahwa mereka sudah taat membayar royalti yang dipermasalahkan Posan sebelum adanya laporan polisi.
“Salah satu yang sudah Kotak lakukan sebagai bentuk support hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung. Jadi, kesan mengambil hak orang itu sebenarnya nggak ada,” jelas Sheila A. Salomo selaku kuasa hukum Kotak pada Juli 2023.
Posan Tobing mulai mempermasalahkan izin dari para personel aktif Kotak sebelum membawakan karya-karyanya pada September 2022.
Ia juga menagih hak royalti yang tidak pernah dibayarkan lagi semenjak memutuskan mundur dari Kotak pada 2011.