Suara.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini makin melebar. Lima keluarga terpidana, datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Abdul Pasren, Ketua RT di kawasan rumah mereka, terkait dugaan memberikan kesaksian palsu.
Keluarga terpidana datang didampingi politisi Dedi Mulyadi yang belakangan ikut menyoroti kasus Vina Cirebon. Ia mau mengetahui kebenaran atas perkara yang terjadi di 2016 itu.
Menurut Dedi Mulyadi, Abdul dalam kesaksiannya mengatakan para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian, yakni pada 27 Agustus 2016.
Padahal dari keterangan Aminah, mereka ada di kediaman Abdul. Aminah merupakan kakak Supriyanto, salah satu terpidana.
Baca Juga: Segera Masuk Babak Baru, Pegi Perong Besok Dibawa ke Jaksa buat Diadili di Kasus Vina Cirebon
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran pada putusan pengadilan 2016, (mengenai keterangan) Pak RT yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya," kata Dedi Mulyadi di Mabes Polri, Selasa (25/6/2024).
Keterangan Aminah juga diperkuat oleh mantan Ketua RW setempat.
"Mantan Ketua RW siap bersaksi, mana yang paling benar dari seluruh pernyataannya," ujar Dedi Mulyadi
Setelah menempuh proses kurang lebih dari enam jam, laporan Aminah diterima Bareskrim Polri. Abdul resmi dilaporkan kasus dugaan memberikan keterangan palsu.
"Laporan terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Pak RT di wilayahnya ibu Aminah. Dia diduga melakukan keterangan palsu di bawah sumpah," kata pengacara yang mendampingi Aminah, Roelly Panggabean.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Getol Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon: Bukan Urusan dengan Calon Gubernur