Inara Rusli Dianggap Tak Berempati atas Kasus Narkoba Virgoun, Eva Manurung: Sudah Cukup

Selasa, 25 Juni 2024 | 20:45 WIB
Inara Rusli Dianggap Tak Berempati atas Kasus Narkoba Virgoun, Eva Manurung: Sudah Cukup
Inara Rusli [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Selasa (25/6/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI