Suara.com - Publik menertawakan aksi permintaan maaf musisi Virgoun tentang kasusnya yang dipenjara gegara mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Banyak yang mengejek alasannya nyabu demi kurus.
"Olah raga kaya vokal republik keren badannya," kata @residentevi44 dikutip dari unggahan Instagram, @kepoin_trending, Selasa (25/6/2024).
"Mama nya pasti bangga setelah pisah dgn innara," kata @alif_prop.
"Oraraga UN oraraga..sabuuu..huuhh," kata @nursobahrinjani.
"Nanti juga ketagihan lagi," kata @manarcasimas.
"Olahraga bro, jaga makan. Malah nyabu," komentar @aminie.rahayu.
"Virgoun mending lu joging biar kurus," kata @raden_abi_sani.
"Kita diminta percaya," kata @agusthoriq06.
"Paling cuman Rehab," kata @trii_triana.
Baca Juga: Nyabu Biar Cepat Kurus, Virgoun Janji Mau Tobat: Insyaallah Ini Pertama dan Terakhir
"Cukup hidup sehat dan tingkatkan imtak. Hindari Gula, beres," komentar @adiw_krw.
Sebelumnya, penyanyi Virgoun meminta maaf usai ditangkap gegara kasus sabu. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, keluarga, hingga anak-anaknya.
"Saya ingin menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya juga minta maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di Label, teman-teman saya juga," kata Virgoun pada Selasa (25/6/2024).
Dia menyesal terjerat kasus narkoba. Dia berharap kasus ini menjadi yang terakhir. "Mudah-mudahan, insyaallah ini menjadi yang terakhir," katanya.
"Terima kasih kepada penyidik yang sudah berbaik hati dalam memproses saya dalam menjalani proses hukum," ucapnya.
Virgoun ditangkap bersama perempuan berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024). Setelah menangkap Virgoun dan PA, polisi lalu menangkap BH yang menjadi penyedia sabu.
"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," katanya.
Polisi menggeledah kos-kosan di lokasi Virgoun dan PA ditangkap. Di sana, polisi menyita sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.
"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai. Dari 1 gram narkotika yang dibeli VTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," katanya.
Selain itu, polisi menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, serta 1 unit HP merek iPhone 13 dan iPhone 15.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang menyatakan setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.