Suara.com - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah mengggelar rilis pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan musisi Virgoun pada hari ini, Selasa (25/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, terungkap identitas perempuan yang ditangkap bersama Virgoun di sebuah kamar kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024) lalu. Perempuan berinisial PA tersebut dikonfirmasi merupakan teman dekat sang penyanyi.
"Mereka (Virgoun dan PA) berteman dekat dan pada saat kita tangkap, VTP dan PA mereka berada di dalam satu kos-kosan. Bisa jadi teman kerja," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers.
Syahduddi menuturkan Virgoun dan PA sedang duduk bersama saat diciduk polisi. Keduanya juga kooperatif selama proses pengamanan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Virgoun Sampaikan Ucapan Maaf: Insyaallah Jadi Yang Pertama Dan Terakhir
"Yang jelas ketika tersangka kita amankan cukup kooperatif, artinya ketika kita melakukan pengamanan ke yang bersangkutan, penggeledahan, dan pemeriksaan, ketiganya bekerja sama dalam artian kooperatif," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
"Dan ketika penyidik datang ke kos-kosan, yang bersangkutan (Virgoun dan PA) sedang duduk bersama," sambungnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti bersama mereka berupa satu klip sabu sisa pakai seberat 0,2 gram dan sebuah cangklong serta bong dari botol plastik.
Adapun alasan Virgoun menggunakan sabu adalah untuk membantu menurunkan berat badan, sementara narkoba bagi PA berfungsi sebagai doping.
"Untuk VTP memakai narkoba untuk menurunkan berat badan. Kemudian, saudari PA mengonsumsi narkotika hntuk menjaga stamina saat bekerja," ungkap Syahduddi.
Baca Juga: Tidak Terafiliasi Jaringan Narkotika, Virgoun Cs Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
Karena kesalahannya, kini Virgoun dan PA serta BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi dan penjara empat tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Di sisi lain, ini merupakan kali kedua mantan suami Inara Rusli mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sebelumnya di tahun 2012 Virgoun juga memakai narkoba namun sudah berhenti lama dan baru memakai lagi tahun ini.