Suara.com - Virgoun diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) malam.
Vokalis band Last Child tersebut kemudian mengungkapkan rasa menyesalnya telah mengonsumsi narkoba. Hal tersebut disampaikan Virgoun ketika ditampilkan dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (25/6/2024).
"Assalamualaikum, hari ini saya pribadi ingin menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba saya mau mohon maaf pada semua pihak," kata Virgoun pada saat konferensi pers.
Selain kepada masyarakat Indonesia serta orang-orang di labelnya, mantan suami Inara Rusli itu juga menyampaikan maaf untuk ketiga anaknya.
"(Maaf untuk) masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band," tutur Virgoun.
Pelantun "Surat Cinta Untuk Starla" itu juga berharap agar kasus narkobanya kali ini menjadi yang pertam dan terakhir baginya.
"Mudah-mudahan, insya Allah ini jadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan, insya Allah ke depannya saya menjadi manusia yang lebih baik lagi," ucap Virgoun.
"Terima kasih kepada segenap tim penyidik yang sudah berbaik hati dalam proses saya menjalani proses hukum yang berjalan dan juga terima kasih terhadap perhatian teman-teman wartawan semua. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, terima kasih," sambungnya.
Di sisi lain, saat diciduk, Virgoun tengah bersama teman dekat perempuan yang berinisial PA. Bersama mereka, didapatkan barang bukti berupa satu klip sabu sisa pakai dan sebuah cangklong serta bong dari botol plastik.
Baca Juga: Dari Panggung Musik ke Jeruji Besi: Kronologi Penangkapan Virgoun Atas Dugaan Narkoba
Karena kesalahannya, kini Virgoun dan PA serta BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi dan penjara empat tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kami tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Di sisi lain, terungkap alasan Virgoun menggunakan narkotika jenis sabu dengan alasan untuk menurunkan berat badan.
Ini juga merupakan kali kedua mantan suami Inara Rusli mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sebelumnya di tahun 2012 Virgoun juga memakai narkoba namun sudah berhenti lama dan baru memakai lagi tahun ini.