Virgoun Berpeluang Sulit Nafkahi Anak Rp40 Juta per Bulan Gegara Terancam Dipenjara, Padahal Inara Rusli Sudah Girang

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:42 WIB
Virgoun Berpeluang Sulit Nafkahi Anak Rp40 Juta per Bulan Gegara Terancam Dipenjara, Padahal Inara Rusli Sudah Girang
Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musisi Virgoun dan dua rekannya diputuskan jalani rehabilitasi usai ditangkap terkait kasus narkoba yang menjerat mereka. Ketiga tersangka dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, bahwa memang ketiga orang tersangka ini masih kita kategorikan, setelah kita tetapkan tersangka, juga kita tetapkan korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di kantornya, Selasa (25/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Virgoun dan dua rekannya tak terlibat jaringan bandar narkoba. Karenanya, polisi mengizinkan agar mereka jalani assessment atau penilaian untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Virgoun dihadirkan saat konferensi pers kasus narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Hasil daripada gelar perkara, ketiga orang kita tetapkan tersangka dan langsung kita ajukan proses assesmen ke tim assesment terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Syahduddi.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Virgoun Terkait Kasus Narkoba, Awalnya Minta Kru Band Beli Sabu Secara Online

“Hari ini sudah dikirimkan hasil assesmen ke BNN DKI Jakarta terhadap ketiganya, akan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta,” kata dia lagi.

Polisi belum bisa memastikan apakah kasus Virgoun dan dua rekannya tetap masuk persidangan atau tidak. Meskipun Syahduddi menyebut pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ada ancaman penjara. 

"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata Syahduddi.

Ancaman empat tahun penjara atau rehabilitasi ini tentu berdampak pada kewajiban Virgoun dalam menafkahi anak-anaknya. Pasalnya dalam putusan cerainya dengan Inara Rusli, pengadilan membebani musisi bertato itu menafkahi Rp40 juta per bulan untuk ketiga anaknya.

Dengan Virgoun dipenjara atau direhabilitasi, dia akan sulit untuk mencari nafkah dari panggung ke panggung bersama bandnya, Last Child.

Baca Juga: Pakai Sabu Bareng Teman Perempuan, Virgoun Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Inara Rusli dan anak-anaknya (Instagram/mommy_starla)
Inara Rusli dan anak-anaknya (Instagram/mommy_starla)

Apalagi, dalam waktu dekat, Last Child akan menggelar konser tunggal. Pihak promotor konser beberapa waktu lalu, menyatakan rencana konser ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Padahal, Inara Rusli amat bersyukur saat hakim mengabulkan tuntutan nafkah. Dia tak menampik membutuhkan banyak biaya untuk keperluan anak-anak.

"Ini memang yang aku perjuangkan kan, karena anaknya memang ada tiga. Jadi ya buat semuanya ya, buat bayar sekolah, les, dan lain sebagainya," kata Inara Rusli dalam sebuah kesempatan November tahun lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI