Suara.com - Musisi Virgoun ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Mantan suami Inara Rusli tersebut diamankan Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) malam.
Dalam rilis kasus yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (25/6/2024) dijabarkan kronologi Virgoun diamankan polisi.
Hal tersebut bermula dari aduan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah Jakarta Barat.
Saat diselidiki, didapatkan informasi adanya tindak penyalahgunaan narkoba di sebuah kos di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, yang ternyata merupakan tempat Virgoun memakai narkoba.
Baca Juga: Sempat Ketakutan, Begini Kondisi Terkini Virgoun Usai Ditangkap di Indekos karena Narkoba
"Tepatnya di salah satu kos-kosan di wilayah sekitar Jalan Ampera. Kemudian setelah dipastikan, bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers.
"Kemudian setelah dipastikan bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu berhasil mengamankan dua orang atas nama VTP (Virgoun) dan PA," ucapnya menyambung.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,2 gram yang kemudian diakui Virgoun bahwa dia membeli sabu seberat satu gram dari kru band-nya yang berinisial BH.
Narkoba jenis sabu tersebut dibeli BH secara online untuk Virgoun dengan harga Rp1,6 juta.
"Berdasarkan informasi dan interogasi dari penyidik terhadap VTP dan PA didapat informasi bahwa narkotika yang digunakan VTP dan PA berasal dari BH. Di mana BH membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang sampai saat ini masih kita tetapkan sebagai DPO seharga Rp1,6 juta sebanyak kurang lebih satu gram," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Baca Juga: Hard Gumay Pernah Ramal Artis V Terjerat Hukum, Apakah Virgoun?
Karena kesalahannya, kini Virgoun dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi dan penjara empat tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Di sisi lain, terungkap alasan Virgoun menggunakan narkotika jenis sabu dengan alasan untuk menurunkan berat badan.
Ini juga merupakan kali kedua mantan suami Inara Rusli mengonsumsi obat-obatan terlarang. Sebelumnya di tahun 2012 Virgoun juga memakai narkoba namun sudah berhenti lama dan baru memakai lagi tahun ini.