Suara.com - Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus narkoba Virgoun dan teman perempuannya berinisial PA. Dalam agenda tersebut polisi juga menyebutka kalau Virgoun dan PA sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Senin (24/6/2024).
Adapun langkah selanjutnya adalah dilakukan sejumlah pemeriksaan untuk menentukan apakah Virgoun berhak direhabilitasi atau mendapat hukuman penjara. Rencananya asesmen akan dilakukan hari ini.
"Penyidik sudah berkoordinasi untuk melakukan assessment terhadap para tersangka," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Baca Juga: Sempat Ketakutan, Begini Kondisi Terkini Virgoun Usai Ditangkap di Indekos karena Narkoba
"Hari ini kegiatan assessment akan digelar untuk para tersangka, kami tetap meminta saran tim assessment," ucapnya menyambung.
Sebagaimana diketahui, Virgoun diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan kasus narkoba. Dia ditangkap di sebuah kamar kos di daerah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024) malam.
Saat ditangkap, Virgoun tidak sendiri, melainkan dia sedang bersama perempuan berinisial PA yang bukan merupakan dari kalangan artis.
Bersama Virgoun, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.
Baca Juga: Inara Rusli Merasa Serba Salah Usai Dituding Tak Punya Empati ke Virgoun: Cekek Nih Saya!