Suara.com - Agnes Monica alias Agnez Mo secara resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke polisi. Laporan ini dibuat menyusul somasi yang dilayangkan Ari beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, Agnez Mo disebut tidak memiliki itikad baik setelah diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.
Konflik berawal saat penyanyi bernama asli Agnes Monica tersebut membawakan lagu "Bilang Saja" dalam live concert beberapa waktu lalu tanpa seizin Ari Bias.
Lantas bagaimana duduk perkara lengkapnya? Berikut kronologi Agnez Mo dilaporkan Ari Bias ke polisi.
1. Agnez Mo Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin
Saat masih eksis di industri musik Indonesia, beberapa lagu yang dibawakan Agnez Mo adalah ciptaan Ari Bias. Beberapa di antaranya adalah "Bilang Saja", "Bukan Milikmu Lagi", dan "Ku Di Sini".
Agnez Mo disebut membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin pada Mei 2023 di tiga klub milik HW Group. Ari Bias mengatakan bahwa manajemen Agnez kurang kooperatif dalam membahas perihal royalti.
2. Agnez Mo Dilarang Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias
Diungkap oleh Ari Bias, dirinya sama sekali tidak mendapatkan royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. Karena dirasa tidak kooperatif, Ari melarang Agnez menyanyikan lagu-lagunya.
Baca Juga: Rizky Febian, Tiara Andini Hingga Agnez Mo Hentak Bandung Lewat Soora Music Festival
"Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan, khususnya untuk Agnez Mo," ungkap Ari.
3. Ari Bias Layangkan Somasi pada Agnez Mo
Larangan berujung somasi lantaran pihak Agnez Mo tak menggubris teguran Ari Bias. Somasi terbuka dilayangkan Ari pada Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024 lalu.
Dalam somasi Ari Bias, Agnez Mo dan HW Group dituduh melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Ari menuntut mereka untuk membayar penalti sebesar Rp1,5 miliar.
4. Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi
Somasi terbuka tak juga ditanggapi oleh pihak Agnez Mo dan HW Group. Ari Bias pun memutuskan untuk membawa perkara hak cipta ini ke meja hijau dengan melaporkan Agnez pada Rabu (19/6/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ari Bias membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta terkait penampilan sang artis pada Mei 2023.
Hingga kini pihak Agnez Mo masih bungkam atas laporan yang dibuat oleh Ari Bias.
Kontributor : Chusnul Chotimah