Suara.com - Agnes Monica alias Agnez Mo secara resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke polisi. Laporan ini dibuat menyusul somasi yang dilayangkan Ari beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, Agnez Mo disebut tidak memiliki itikad baik setelah diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.
Konflik berawal saat penyanyi bernama asli Agnes Monica tersebut membawakan lagu "Bilang Saja" dalam live concert beberapa waktu lalu tanpa seizin Ari Bias.
Lantas bagaimana duduk perkara lengkapnya? Berikut kronologi Agnez Mo dilaporkan Ari Bias ke polisi.
1. Agnez Mo Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias Tanpa Izin
![Ari Bias, Agnez Mo [kolase Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/20/83988-ari-bias-agnez-mo.jpg)
Saat masih eksis di industri musik Indonesia, beberapa lagu yang dibawakan Agnez Mo adalah ciptaan Ari Bias. Beberapa di antaranya adalah "Bilang Saja", "Bukan Milikmu Lagi", dan "Ku Di Sini".
Agnez Mo disebut membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin pada Mei 2023 di tiga klub milik HW Group. Ari Bias mengatakan bahwa manajemen Agnez kurang kooperatif dalam membahas perihal royalti.
2. Agnez Mo Dilarang Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias
![Agnez Mo. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/19/40339-anges-monica-atau-agnez-mo.jpg)
Diungkap oleh Ari Bias, dirinya sama sekali tidak mendapatkan royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo. Karena dirasa tidak kooperatif, Ari melarang Agnez menyanyikan lagu-lagunya.
"Karena tidak pernah merespons positif, akhirnya saya melarang lagu saya dibawakan, khususnya untuk Agnez Mo," ungkap Ari.