Suara.com - Pencipta lagu Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri imbas membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di tiga kelab yang dikelola HW Group. Ari menjadikan laporan itu sebagai langkah terakhir untuknya memperjuangkan hak atas pembayaran royalti dari Agnez.
“Somasi sudah, 3 minggu yang lalu. Tapi belum ada tanggapan,” ungkap kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
Upaya Ari Bias untuk memberi peringatan baik-baik ke manajemen Agnez Mo terkait izin menyanyikan lagu ciptaannya pun sudah dilakukan. Namun, hasilnya juga nihil.
“Ari juga sudah menyampaikan kepada manajemen Agnez Mo. Selanjutnya kalau ingin membawakan lagu itu, dia menerapkan direct license. Artinya kalau ingin membawakan lagu tersebut, harus minta langsung kepada dia,” jelas Minola Sebayang.
Baca Juga: Beda Cara Geni Faruk dan Kris Dayanti saat Asuh Azura, Ada yang Utamakan Ajaran Agama
“Tapi ya sama saja, tidak memberikan respons dan tanggapan. Dia tetap mengadakan konser dengan membawakan lagu tanpa izin,” lanjut sang pengacara.
Agnez Mo bahkan disebut pengacara Ari Bias sebagai satu-satunya penyanyi yang tidak merespons tuntutan tersebut.
“Ini disampaikan juga kok ke artis yang lain, seperti KD. Dia pun taat akan hal itu. Makanya ini sekelas Agnez Mo kok malah seperti itu,” kata Minola Sebayang.
Belum diketahui apakah Agnez Mo saat ini sedang berada di Indonesia atau tidak. Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias cuma berharap penyidik Bareskrim bisa memanggil Agnez untuk dimintai keterangan.
“Kami nggak tahu ya, apakah keberadaannya masih di luar negeri atau tidak. Tapi menurut informasi dari pihak HWG, sebenernya di bulan Juni ini Agnez sudah ada di Indonesia. Cuma kan saya belum tahu kebenaran itu,” papar Minola Sebayang.
Baca Juga: Ajak Ameena Liburan Naik Pesawat, Sikap Kris Dayanti ke ART Aurel Hermansyah Disorot
“Nanti biar pihak Bareskrim aja yang melakukan pemanggilan dan melakukan proses bagaimana cara memanggil dia,” imbuhnya.
Agnez Mo sendiri terancam pidana penjara antara 3 sampai 5 tahun buntut laporan Ari Bias. Ia juga berpotensi menanggung denda sampai milaran Rupiah.
“Ancamannya paling tidak 3 sampai 5 tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau 3 konser, bisa sampai Rp1,5 miliar,” ucap Minola Sebayang.