Suara.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari Agnes Monica alias Agnez Mo. Sang diva dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024).
"Ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias yang membuat laporan polisi.
Dalam laporannya, Ari Bias menyoroti tindakan Agnez Mo yang membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaannya tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola HW Group.
"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya. Kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang.
Baca Juga: Jadi Artis Terkaya di Indonesia, Rey Utami Kalahkan Raffi Ahmad hingga Deddy Corbuzier
"Di tengah-tengah konsernya, dia juga melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan siapa yang menciptakan lagu tersebut," ucap Minola melanjutkan.
Perbuatan Agnez Mo dinilai sudah memenuhi poin pelanggaran yang diatur dalam UU Hak Cipta. Ditambah dengan tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo untuk merespon somasi, Ari Bias memilih menyelesaikan masalah lewat jalur pidana.
"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.
Atas laporan Ari Bias, Agnez Mo terancam pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
"Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," tutur Minola Sebayang.
Ari Bias dan tim kuasa hukumnya berharap laporannya ke polisi terhadap Agnez Mo dapat segera diproses penyidik.
"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya," kata Minola Sebayang.