Suara.com - Di tengah kabar perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, tidak sedikit yang menaruh perhatian terhadap nasib Betrand Peto sebagai anak angkat. Apakah status Betrand Peto, sebagai anak angkat Ruben Onsu akan berubah nantinya?
Setelah beredar simpang siur terkait keretakan hubungan rumah tangganya, Ruben Onsu seakan-akan memberi konfirmasi dengan menggugat sang istri di PN Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juni 2024 lalu.
Meski begitu, tidak diketahui secara pasti apa alasan Ruben berniat menceraikan istrinya. Namun rumor yang beredar di masyarakat, sosok Onyo (panggilan Betrand Peto) disebut-sebut ikut menjadi salah satu faktor renggangnya rumah tangga pasangan artis ini.
Bagaimana Nasib Betrand Peto Jika Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai?
Nasib Onyo sebagai anak angkat Ruben Onsu dan Sarwendah di mata hukum tidak akan berubah. Meskipun bila Ruben dan Sarwendah nantinya bercerai.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, status anak angkat yang sudah diakui hukum tidak akan berubah setelah orang tuanya bercerai. Artinya, mereka tetap berhak mendapatkan berbagai haknya, seperti pendidikan dan perawatan.
Pasalnya, satu hal yang membedakan hak anak kandung dan hak anak angkat adalah terkait warisan. Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris adalah keluarga sedarah.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, mereka akan ikut dengan ibunya.
Namun, jika usia anak sudah lebih dari 12 tahun, seperti halnya Betrand Peto, ia sudah boleh menentukan sendiri untuk ikut ibu atau ayah.
Jika terjadi konflik, anak angkat dapat menggugat hak-haknya pada Pengadilan Agama sesuai dengan UU No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Baca Juga: 7 Potret Rumah Baru Ruben Onsu dan Sarwendah, Bagaimana Nasibnya Usai Cerai?
Di sisi lain, Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.