Tak Minta Hak Asuh, Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Bagaimana Nasib Anak Angkatnya?

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
Tak Minta Hak Asuh, Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Bagaimana Nasib Anak Angkatnya?
Betrand Peto, Ruben Onsu, Sarwendah (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah kabar perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, tidak sedikit yang menaruh perhatian terhadap nasib Betrand Peto sebagai anak angkat. Apakah status Betrand Peto, sebagai anak angkat Ruben Onsu akan berubah nantinya?

Setelah beredar simpang siur terkait keretakan hubungan rumah tangganya, Ruben Onsu seakan-akan memberi konfirmasi dengan menggugat sang istri di PN Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juni 2024 lalu.

Meski begitu, tidak diketahui secara pasti apa alasan Ruben berniat menceraikan istrinya. Namun rumor yang beredar di masyarakat, sosok Onyo (panggilan Betrand Peto) disebut-sebut ikut menjadi salah satu faktor renggangnya rumah tangga pasangan artis ini.

Bagaimana Nasib Betrand Peto Jika Ruben Onsu dan Sarwendah Cerai?

Nasib Onyo sebagai anak angkat Ruben Onsu dan Sarwendah di mata hukum tidak akan berubah. Meskipun bila Ruben dan Sarwendah nantinya bercerai.

Baca Juga: 7 Potret Rumah Baru Ruben Onsu dan Sarwendah, Bagaimana Nasibnya Usai Cerai?

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, status anak angkat yang sudah diakui hukum tidak akan berubah setelah orang tuanya bercerai. Artinya, mereka tetap berhak mendapatkan berbagai haknya, seperti pendidikan dan perawatan.

Pasalnya, satu hal yang membedakan hak anak kandung dan hak anak angkat adalah terkait warisan. Berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris adalah keluarga sedarah.

Sesuai dengan hukum yang berlaku, selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, mereka akan ikut dengan ibunya.

Namun, jika usia anak sudah lebih dari 12 tahun, seperti halnya Betrand Peto, ia sudah boleh menentukan sendiri untuk ikut ibu atau ayah.

Jika terjadi konflik, anak angkat dapat menggugat hak-haknya pada Pengadilan Agama sesuai dengan UU No. 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Baca Juga: Ini Sikap Asli Sarwendah Kepada Ruben Onsu Yang Dibeberkan Irfan Hakim

Di sisi lain, Pasal 2 ayat (1) huruf b Permensos 110/2009 menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung.

Oleh karena itu, akan lebih baik bagi orang tua angkat dan orang tua kandung untuk membicarakan hak asuh anak.

Apakah Ruben Onsu Menuntut Hak Asuh Anak?

Dalam Gugatan cerai dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT, Ruben Onsu tidak mengajukan tuntutan terkait hak asuh anak maupun harta gono-gini. Artinya, Ruben Onsu hanya mengajukan terkait tuntutan perceraian saja.

“Yang dimohonkan ya perceraian, untuk hak asuh anak tidak ada, gono-gini juga nggak ada. Murni hanya perceraian saja,” ujai Marbun selaku kuasa hukum Ruben Onsu.

Sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah akan berlangsung pada 9 Juli 2024. Mari kita tunggu hasil persidangan yang bakal menentukan kelanjutan rumah tangga artis ini.

Demikian informasi mengenai nasib Betrand Peto sebagai anak angkat Ruben dan Sarwendah jika mereka bercerai.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI