Suara.com - Masalah penyanyi Cakra Khan dengan pihak Bea Cukai terkait jaket impor yang dikenakan denda bea masuk sampai Rp21 juta sudah selesai. Pihak Bea Cukai sudah meminta maaf dan Cakra diizinkan menebus jaket itu dengan membayar pajak normal saja.
"Saya cuma diminta bayar pajak yang sewajarnya. Saya bayar Rp2 juta sekian. Ya masih sesuai lah, untuk barang Rp6 juta," ujar Cakra Khan, ditemui di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2024).
Cakra Khan awalnya membeli jaket impor itu untuk kebutuhan kostum panggung. Bukan sekali dua kali Cakra membeli produk dari luar negeri yang sekiranya bisa menunjang penampilannya sebagai penyanyi.

"Itu kebutuhan untuk nyanyi. Jadi jaket atau apa pun itu, harus disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau misal enggak ada di sini, saya cari di luar," ujar Cakra Khan.
Namun dengan adanya kejadian tersebut, Cakra Khan mengaku kapok. Ia tidak akan lagi membeli barang impor.
"Sudah kapok lah saya. Enggak mau lagi beli dari luar negeri," kata Cakra Khan seraya tertawa.
Cakra Khan tak mau lagi berurusan dengan kewajiban membayar pajak dengan nominal tidak lazim.
"Saya bukan enggak mau bayar pajak. Saya selalu bayar pajak kok, tapi ya yang sewajarnya," tutur Cakra Khan.
Namun di sisi lain, Cakra Khan berharap Bea Cukai bisa memperbaiki kebijakan soal penetapan bea masuk barang dari luar negeri. "Semoga ke depannya jadi lebih baik lah," ucap pelantun "Kekasih Bayangan" ini.
Baca Juga: Cakra Khan Kena Denda Bea Masuk Sampai Rp21 Juta Gara-gara Jaket Impor
Cerita Cakra Khan ikut jadi korban denda bea masuk tinggi beredar di media sosial pada awal Mei 2024. Saat itu, publik memang sedang ramai mengutarakan keresahan terkait masalah serupa.