Suara.com - Nasib Dinar Candy turut menjadi sorotan, setelah Ko Apex ditangkap sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Sebab, Dinar Candy diketahui pernah menerima hadiah mewah berupa mobil dan klub malam dari kekasihnya tersebut.
Hal ini lantas membuat publik bertanya-tanya hadiah mewah yang diperoleh Dinar Candy dari Ko Apex tersebut nantinya akan ikut disita atau tidak.
Menurut praktisi hukum Agustinus Nahak, seseorang berpotensi terseret dalam kasus korupsi pasangannya bila mereka berstatus suami istri.
Baca Juga: Lebih Pilih Syuting Ketimbang Asuh Anak, Ruben Onsu Ditaksir Kantongi Rp 150 Juta Sehari
"Kalau itu suami istri potensinya sangat tinggi, karena sudah pasti suami membiayai dia," kata Agustinus Nahak dilansir dari Cumicumi sebulan lalu.
Pada kasus Ko Apex ini sendiri, Agustinus Nahak mengatakan penyidik perlu mencari tahu Dinar Candy mengetahui sumber penghasilan kekasihnya atau tidak.
"Kalau misalnya DC ini tidak paham atau tidak tahu uang itu dari mana, coba ditanyakan," ujar Agustinus Nahak.
Jika Dinar Candy mengetahui uang penghasilan kekasihnya haram dan tetap menggunakan uang tersebut, maka DJ seksi ini berpotensi terseret dalam kasus yang menjerat kekasihnya.
"Mau tidak mau kalau begitu pasal 55 dan 56 akan dikenakan kepada orang yang menggunakan uang hasil dari kejahatan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Dianggap Mantan Terindah Sarwendah, Boy William Masuk Daftar Hitam Ruben Onsu
Begitu pula pendapat praktisi hukum James Tambunan, yang meminta penyidik mencari tahu status hubungan Ko Apex dengan Dinar Candy.
"Di sini penyidik harus mencari tahu ada hubungan atau tidak dengan public figure tadi," ujar James Tambunan.
Bila keduanya memang memiliki hubungan, maka segala bentuk transaksi antara keduanya yang bertujuan menyamarkan tindak kejahatan Ko Apex bisa membuat Dinar Candy ikut terseret kasus penggelapan.
Tak terkecuali transaksi itu dalam bentuk pembelian barang atau aset untuk DJ seksi tersebut.
"Kalau memang penyidik nanti bisa mebuktikan bahwa ada hubungan, katakan diduga pelaku tadi menyetorkan, mentransfer atau memindahtangankan yang tujuannya menyamarkan hasil kejahatan tadi tentu bisa dijerat," jelasnya.
Namun, ancaman hukuman yang akan dikenakan Dinar Candy bila hal tersebut terbukti mungkin tidak seberat pelaku tindak pidana korupsi. Karena, statusnya hanya sebagai penikmat hasil korupsi bukan orang yang melakukan tindak korupsi tersebut.
"Ancaman hukumannya lebih rendah dari TPPU ya, karena dia kan turut serta menikmati hasil tindak pidana korupsi atau kejahatan," ujar Agustinus.