Tidak lama setelah pemeriksaan terhadap Ria Ricis, penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku berinsial AP.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin pukul 01.20 dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah unit smartphone merek Oppo A5 dan dua buah nomor yang digunakan untuk mengirim pesan ke Ria Ricis.
"(Tersangka) Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," kata Ade.