Suara.com - Dokter Richard Lee terheran-heran dan iri bagaimana bisa polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap Ria Ricis.
Rasa penasarannya itu dilontarkan dokter kecantikan tersebut melalui sebuah unggahan Instagram Story pada Selasa (11/6/2024).
Dalam unggahannya, Richard Lee memposting ulang konten akun gosip @/lambe_turah berjudul "Terungkap Sosok AP, Diduga Pelaku Pemerasan Rp 300 Juta Terhadap Ria Ricis".
Pada postingan itu juga tersemat foto pria yang diduga sebagai AP.
Baca Juga: 5 Hari Bertubi-tubi Diancam dan Diperas Rp300 Juta, Ria Ricis Polisikan Pengancam Video Pribadi
"Cepet amat?!" kata Richard Lee terkejut.
Laki-laki asal Palembang itu pun menyindir, "Apa sih kriteria yang bisa cepat, kok banyak yang lama?"
Diketahui, Ria Ricis membuat laporan atas kasus pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024 lalu.
Dalam laporannya, sang YouTuber mengaku dirinya dan orang terdekat diancam oleh seseorang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Ria Ricis Diperas Rp300 Juta, Diancam Foto dan Video Pribadinya Disebar
Adik Oki Setiana Dewi ini mulai diperiksa sekaligus menjelaskan kronologi pemerasan pada Senin, 10 Juni 2024.
Tidak lama setelah pemeriksaan terhadap Ria Ricis, penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku berinsial AP.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin pukul 01.20 dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah unit smartphone merek Oppo A5 dan dua buah nomor yang digunakan untuk mengirim pesan ke Ria Ricis.
"(Tersangka) Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," kata Ade.