Rebecca kemudian sempat mengirimkan sejumlah uang sekitar Rp30 juta yang diberikan secara berangsur.
"Klien saya sudah mengirimkan sejumlah uang waktu itu jumlahnya sekitar Rp30 juta tapi dikirim secara berangsur,' terang Ahmad Ramzy yang pernah menjadi kuasa hukum Rebecca Klopper.
"Pemerasannya menggunakan akun media sosial Instagram melalui DM mereka memberi ancaman akan menyebar video syurnya," imbuhnya.

Belakangan polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang disebut melakukan pemerasan. Mereka berinisial RFM dan NR.
"Salah satu dari mereka mengenal Rebecca Klopper dan Rebecca pun mengenalnya. Tapi yang satu tak kenal," imbuh Ahmad Ramzy.
Meski sempat diamankan oleh pihak kepolisian, kasus tersebut berujung selesai secara kekeluargaan.